Penambahan Kriteria Price Impact Ratio oleh BEI Tanggapi Catatan MSCI
Jurnal Indonesia - Bursa Efek Indonesia (BEI) menambahkan kriteria price impact ratio dalam metodologi penentuan saham High Shareholding Concentration (HSC), langkah ini dianggap tepat dalam menanggapi catatan yang disampaikan oleh MSCI mengenai transparansi kepemilikan saham dan dugaan coordinated trading.
Awal Kejadian
Pada Rabu (24/6), MSCI merilis Market Classification Review yang menyatakan Indonesia tetap dalam klasifikasi Emerging Market. Namun, terdapat dua catatan penting yaitu mengenai transparansi kepemilikan saham dan isu coordinated trading yang perlu diperhatikan.
Perkembangan
Head of Research KISI Sekuritas, Muhammad Wafi, menjelaskan bahwa penambahan kriteria price impact ratio dapat mengukur seberapa mudah harga saham dipengaruhi oleh transaksi kecil, yang merupakan keluhan dari MSCI. Wafi menekankan bahwa keberhasilan penambahan ini tergantung pada konsistensi penerapan kebijakan dan bukan hanya pengumuman kriteria semata. Ia mengingatkan bahwa MSCI mengancam untuk menurunkan status Indonesia dari Emerging Market ke Frontier Market jika tidak ada perkembangan signifikan sebelum index review. Selain itu, Direktur Infovesta Utama, Wawan Hendrayana, menilai kriteria ini membawa keterbukaan metodologi BEI yang memungkinkan investor dan analis melakukan perhitungan mandiri terkait potensi saham HSC.
Kondisi Terakhir
Senior Technical Analyst Mirae Aset Sekuritas, M Nafan Aji Gusta, menilai pengumuman penambahan saham HSC dan kriteria price impact ratio dapat menjadi sentimen positif yang memicu penguatan indeks pasar. Penambahan ini mencakup 37 saham baru dalam kategori HSC.




