Mantan Sekjen MPR Diduga Biayai Pernikahan Anak dengan Uang Gratifikasi
Jurnal Indonesia - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga mantan Sekretaris Jenderal MPR RI, Ma'ruf Cahyono, menggunakan uang gratifikasi untuk membiayai resepsi pernikahan anaknya.
Awal Kejadian
KPK mengungkapkan bahwa sejumlah uang diduga digunakan Ma'ruf untuk membiayai resepsi pernikahan anaknya yang berlangsung pada November 2020. Selain itu, Ma'ruf juga diduga menghabiskan sekitar Rp1,9 miliar dari uang gratifikasi untuk merenovasi rumah pribadinya di Gandul, Depok, Jawa Barat.
Perkembangan
KPK menyatakan total gratifikasi yang diduga diterima Ma'ruf selama menjabat Sekretaris Jenderal MPR RI mencapai Rp37,8 miliar. Proses penyidikan dimulai pada 20 Juni 2025, terkait dugaan gratifikasi dalam pengadaan barang dan jasa di lingkungan Sekretariat Jenderal MPR RI. KPK kemudian melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi dan menetapkan seorang penyelenggara negara sebagai tersangka pada 23 Juni 2025.
Kondisi Terakhir
Pada 3 Juli 2025, KPK mengumumkan bahwa Ma'ruf Cahyono telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan gratifikasi tersebut.




