Penambahan Kriteria Price Impact Ratio dalam Metodologi Saham HSC oleh BEI
Sumber Foto: Emitennews.com
Catatan Indonesia

Penambahan Kriteria Price Impact Ratio dalam Metodologi Saham HSC oleh BEI

Jurnal Indonesia - Penambahan kriteria price impact ratio dalam metodologi penentuan saham High Shareholding Concentration (HSC) oleh Bursa Efek Indonesia (BEI) dinilai sebagai langkah tepat untuk mengatasi keluhan yang disampaikan oleh MSCI mengenai perdagangan terkoordinasi.

Awal Kejadian

Pada Rabu, 24 Juni, MSCI merilis Market Classification Review yang menegaskan bahwa Indonesia tetap berada dalam klasifikasi Emerging Market, namun mengindikasikan adanya dua catatan penting terkait transparansi kepemilikan saham dan dugaan perdagangan terkoordinasi.

Perkembangan

Muhammad Wafi, Head of Research KISI Sekuritas, menyatakan bahwa penambahan kriteria price impact ratio dapat mengukur seberapa mudah harga saham dipengaruhi oleh transaksi kecil, yang menjadi keluhan utama MSCI. Wafi menegaskan bahwa meskipun penambahan kriteria ini merupakan langkah maju, konsistensi dalam penerapan kebijakan tetap menjadi kunci. MSCI telah memperingatkan bahwa jika tidak ada perkembangan signifikan sebelum indeks direview, ada kemungkinan Indonesia akan diturunkan kelasnya dari Emerging Market ke Frontier Market.

Kondisi Terakhir

Direktur Infovesta Utama, Wawan Hendrayana, juga menyambut baik penambahan kriteria tersebut sebagai bentuk keterbukaan metodologi BEI. Ia percaya bahwa dengan kriteria yang lebih terukur, investor dan analis dapat melakukan perhitungan mandiri terkait potensi saham HSC. Selain itu, Senior Technical Analyst Mirae Aset Sekuritas, M Nafan Aji Gusta, memprediksi bahwa pengumuman ini akan menjadi sentimen positif yang dapat mendorong penguatan indeks, seiring dengan penambahan 37 saham HSC yang diiringi kriteria tambahan price impact ratio.