Sumber Foto: PontianakPost
Hukum
Vonis Penjara Dua Tahun bagi Debitur FIFGROUP di Pengadilan Negeri Sanggau
Jurnal Indonesia - Pengadilan Negeri Sanggau menjatuhkan hukuman penjara selama dua tahun kepada seorang debitur dari FIFGROUP yang terbukti melakukan pengalihan objek jaminan fidusia berupa sepeda motor.
Awal Kejadian
Kasus ini bermula ketika debitur melakukan pengalihan sepeda motor yang dijadikan jaminan fidusia tanpa seizin pihak FIFGROUP.
Perkembangan
Pihak pengadilan memutuskan bahwa tindakan pengalihan tersebut melanggar ketentuan hukum yang berlaku terkait jaminan fidusia.
Kondisi Terakhir
Dengan putusan ini, debitur harus menjalani masa hukuman di lembaga pemasyarakatan sesuai dengan vonis yang telah ditetapkan.




