Vonis Penjara Dua Tahun bagi Debitur FIFGROUP di Pengadilan Negeri Sanggau
Sumber Foto: PontianakPost
Hukum

Vonis Penjara Dua Tahun bagi Debitur FIFGROUP di Pengadilan Negeri Sanggau

Jurnal Indonesia - Pengadilan Negeri Sanggau menjatuhkan hukuman penjara selama dua tahun kepada seorang debitur dari FIFGROUP yang terbukti melakukan pengalihan objek jaminan fidusia berupa sepeda motor.

Awal Kejadian

Kasus ini bermula ketika debitur melakukan pengalihan sepeda motor yang dijadikan jaminan fidusia tanpa seizin pihak FIFGROUP.

Perkembangan

Pihak pengadilan memutuskan bahwa tindakan pengalihan tersebut melanggar ketentuan hukum yang berlaku terkait jaminan fidusia.

Kondisi Terakhir

Dengan putusan ini, debitur harus menjalani masa hukuman di lembaga pemasyarakatan sesuai dengan vonis yang telah ditetapkan.