DPRD Kalsel Setujui Raperda APBD 2025 dengan Catatan Strategis
Jurnal Indonesia - DPRD Provinsi Kalimantan Selatan menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 dalam Rapat Paripurna yang berlangsung pada Jumat.
Awal Kejadian
Persetujuan Raperda ini merupakan hasil dari pembahasan yang dilakukan oleh DPRD bersama Pemerintah Provinsi. Laporan Badan Anggaran DPRD yang disampaikan oleh Wakil Ketua DPRD, H. Kartoyo, menegaskan pentingnya evaluasi menyeluruh terhadap laporan keuangan serta dampak kebijakan anggaran bagi masyarakat.
Perkembangan
Kartoyo menyampaikan bahwa pembahasan Raperda ini merupakan bagian dari mekanisme checks and balances antara DPRD dan Pemerintah Daerah. Ia juga menekankan bahwa Raperda layak disetujui dengan catatan pemerintah daerah harus menindaklanjuti rekomendasi yang telah disampaikan oleh DPRD.
Kondisi Terakhir
Dalam rapat tersebut, Wakil Gubernur Kalsel, Hasnuryadi Sulaiman, mewakili Gubernur, mengapresiasi DPRD atas persetujuan ini. Ia menegaskan komitmen Pemerintah Provinsi untuk menindaklanjuti seluruh catatan DPRD dan rekomendasi dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI. Selain itu, pemerintah daerah juga mempresentasikan rancangan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) untuk APBD Tahun Anggaran 2027.




