Eddy Soeparno Dorong Segera Bentuk UU Pengelolaan Perubahan Iklim
Sumber Foto: detikNews
Nasional

Eddy Soeparno Dorong Segera Bentuk UU Pengelolaan Perubahan Iklim

Jurnal Indonesia -

Home

Berita

Jabodetabek

Internasional

Hukum

detikX

Kolom

Blak blakan

Pro Kontra

Infografis

Foto

Video

Indeks

Dea Duta Aulia - detikNews

Jakarta - Wakil Ketua MPR RI dari Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) Eddy Soeparno mendorong terbentuknya Undang-Undang Pengelolaan Perubahan Iklim. Hal itu untuk mengatur aksi penanganan krisis iklim yang semakin parah di seluruh dunia, termasuk Indonesia.

Hal tersebut disampaikan Eddy saat memberikan pidato 'Sarasehan RUU Perubahan Iklim' yang diselenggarakan oleh Research Center for Climate Change Universitas Indonesia di Depok, beberapa waktu lalu.

Sarasehan ini dihadiri oleh para guru besar dan pakar lingkungan hidup Universitas Indonesia, Anggota DPR RI, perwakilan Kementerian Lingkungan Hidup (LH). Acara ini dihadiri juga oleh pegiat lingkungan dan juga mantan Menteri LH Rahmat Witoelar yang didampingi mantan Menteri Pemukiman dan Pengembangan Wilayah, Erna Witoelar.

"Pemakaian bahan bakar fosil selama lebih dari 200 tahun menyebabkan pemanasan global sebagai konsekuensi dari krisis iklim yang kita hadapi saat ini. Tidak terbayangkan bahwa suhu udara tertinggi telah tercatat di NTT (38 derajat celcius), Semarang (36), bahkan Tangerang Selatan (34.5). Polusi udara yang meningkat juga menobatkan Jakarta sebagai salah satu kota dengan Indeks Kualitas Udara terburuk, bahkan di dunia," kata Eddy dalam keterangannya, Minggu (1/3/2026).

"Kita juga masih merasakan kesedihan akibat bencana hidrometeorologi di Sumatera dan Jawa Barat yang memakan korban jiwa yang tidak kecil. Guna mencegah bencana ekologis yang lebih besar lagi kedepannya, kita memerlukan payung hukum yang kuat untuk menangani krisis iklim dan melindungi masyarakat dari dampak negatifnya," sambungnya.

Baca juga: Waka MPR Sebut Pengembangan Industri Karbon RI Sudah On The Right Track

Eddy Soeparno menyampaikan keprihatinannya tentang emisi karbon yang meningkat, di tengah fase transisi energi yang dijalankan. Dia mengatakan bahwa dalam kurun waktu tiga tahun terakhir masyarakat melihat fenomena global yang tidak lazim. Di mana pengembangan sumber energi terbarukan juga diikuti oleh pertumbuhan energi berbasis fosil.

"Saat ini, kita menyaksikan disorderly energy transition (transisi energi yang tidak teratur) dimana produksi energi fosil dan pemanfaatannya tumbuh, namun pengembangan energi terbarukan serta penjualan kendaraan listrik juga tumbuh tinggi," tuturnya.

"Hal ini menunjukkan bahwa Indonesia melaksanakan komitmen untuk melakukan dekarbonisasi dari perekonomiannya, namun tetap membutuhkan energi fosil sebagai base load power pembangkitan listrik, bahan baku untuk sektor industri dan bahan bakar sektor transportasi," tambahnya.

Dia menjelaskan untuk mengelola emisi karbon yang dihasilkan dan melakukan adaptasi serta mitigasi krisis iklim, perlunya perangkat hukum yang mengatur penurunan emisi, pencegahan krisis melalui mitigasi, dan adaptasi. Serta memberikan perlindungan masyarakat, terutama kaum marjinal yang terdampak akibat perubahan pola iklim yang dirasakan akibatnya saat ini.

Baca juga: Bangun Kesiapsiagaan Bencana, Waka MPR Soroti Tanggung Jawab Bersama

"Kita memerlukan legislasi yang kuat agar bisa menurunkan emisi karbon sebagai kontributor utama dari krisis iklim, serta mengatur aksi mitigasi dan adaptasi terhadap krisi yang dampaknya sangat disruptif terhadap kehidupan masyarakat. Selain melindungi saudara-saudara kita yang rentan terhadap krisis iklim, kita juga memerlukan mekanisme reward and punishment bagi mereka yang menjaga atau mengotori lingkungan," lanjutnya.

"Saya mensyukuri bahwa RUU Pengelolaan Perubahan Iklim telah masuk di dalam Program Legislasi Nasional Prioritas tahun 2026 dan berharap pembahasannya bisa dimulai di kuartal ke tiga atau empat tahun ini, agar Indonesia memiliki aturan hukum yang kuat dan kredibel sebagai bagian dari komitmen kita untuk menanggulangi dampak dari krisis iklim terhadap polusi udara, peningkatan suhu dan degradasi ekologis lainnya," jelasnya.

Dia menjelaskan pembentukan legislasi Pengelolaan Perubahan Iklim sejalan dengan tekad Presiden Prabowo untuk membangun perekonomian Indonesia berdasarkan platform berkelanjutan. Menurutnya, hal ini mampu menghasilkan pertumbuhan ekonomi yang berkualitas kedepannya.

"Hadirnya Undang-Undang Pengelolaan Perubahan Iklim ini akan memberikan kredibilitas yang besar bagi pemerintah baik di dalam maupun luar negeri, karena memberikan perhatian khusus terhadap aksi penanganan iklim," pungkasnya.

Lihat juga Video Ketua DPD Sebut Indonesia Bergerak Bersama Tangani Perubahan Iklim

[Gambas:Video 20detik]

(akd/ega)

mpr ri eddy soeparno uu perubahan iklim krisis iklim

Berita Terkait

Berita detikcom Lainnya

detikNews

15 Aktivis Flotilla Gaza Laporkan Alami Pelecehan Seksual saat Ditahan Israel

detikHealth

Jangan Sampai Burnout Kerjaan, Ikuti Webinar "Healthy Mind, High Performance" Sekarang!

Sepakbola

Arne Slot Respons 'Sindiran' Salah soal Liverpool yang Heavy Metal

detikFinance

PLN Turunkan Tim Pulihkan Listrik Padam di Sumatera, Minta Masyarakat Tenang

detikOto

Rupiah Melemah, Harga Suku Cadang Bengkel Naik hingga 30 Persen

Wolipop

Gaya Ester Exposito Pakai Kalung Berlian Rp 24 M, Disebut Pemberian Mbappe

detikInet

Orang Ini Diramal Segera Jadi Triliuner Pertama Sepanjang Sejarah

Sepakbola

Skuad Timnas Jepang di Piala Dunia 2026: Cuma Tiga Pemain Lokal

part of

Connect With Us

Copyright @ 2026 detikcom.

All right reserved

Kategori

detikNews

detikEdukasi

detikFinance

detikInet

detikHot

detikSport

Sepakbola

detikOto

detikProperti

detikTravel

detikFood

detikHealth

Wolipop

detikX

20Detik

detikFoto

detikHikmah

detikPop

Layanan

berbuatbaik.id

Pasang Mata

Adsmart

detikEvent

Signature Awards

Trans Snow World

Trans Studio

Bingkai.id

Ziswafctarsa.id

Flying Over Indonesia

For Your Business

rekomendit

Community Connect

Informasi

Redaksi

Pedoman Media Siber

Karir

Kotak Pos

Media Partner

Info Iklan

Privacy Policy

Disclaimer

Jaringan Media

CNN Indonesia

CNBC Indonesia

Haibunda

Insertlive

Beautynesia

Female Daily

CXO Media