Eddy Soeparno Dorong Segera Bentuk UU Pengelolaan Perubahan Iklim
Jurnal Indonesia -
Home
Berita
Jabodetabek
Internasional
Hukum
detikX
Kolom
Blak blakan
Pro Kontra
Infografis
Foto
Video
Indeks
Dea Duta Aulia - detikNews
Jakarta - Wakil Ketua MPR RI dari Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) Eddy Soeparno mendorong terbentuknya Undang-Undang Pengelolaan Perubahan Iklim. Hal itu untuk mengatur aksi penanganan krisis iklim yang semakin parah di seluruh dunia, termasuk Indonesia.
Hal tersebut disampaikan Eddy saat memberikan pidato 'Sarasehan RUU Perubahan Iklim' yang diselenggarakan oleh Research Center for Climate Change Universitas Indonesia di Depok, beberapa waktu lalu.
Sarasehan ini dihadiri oleh para guru besar dan pakar lingkungan hidup Universitas Indonesia, Anggota DPR RI, perwakilan Kementerian Lingkungan Hidup (LH). Acara ini dihadiri juga oleh pegiat lingkungan dan juga mantan Menteri LH Rahmat Witoelar yang didampingi mantan Menteri Pemukiman dan Pengembangan Wilayah, Erna Witoelar.
"Pemakaian bahan bakar fosil selama lebih dari 200 tahun menyebabkan pemanasan global sebagai konsekuensi dari krisis iklim yang kita hadapi saat ini. Tidak terbayangkan bahwa suhu udara tertinggi telah tercatat di NTT (38 derajat celcius), Semarang (36), bahkan Tangerang Selatan (34.5). Polusi udara yang meningkat juga menobatkan Jakarta sebagai salah satu kota dengan Indeks Kualitas Udara terburuk, bahkan di dunia," kata Eddy dalam keterangannya, Minggu (1/3/2026).
"Kita juga masih merasakan kesedihan akibat bencana hidrometeorologi di Sumatera dan Jawa Barat yang memakan korban jiwa yang tidak kecil. Guna mencegah bencana ekologis yang lebih besar lagi kedepannya, kita memerlukan payung hukum yang kuat untuk menangani krisis iklim dan melindungi masyarakat dari dampak negatifnya," sambungnya.
Baca juga: Waka MPR Sebut Pengembangan Industri Karbon RI Sudah On The Right Track
Eddy Soeparno menyampaikan keprihatinannya tentang emisi karbon yang meningkat, di tengah fase transisi energi yang dijalankan. Dia mengatakan bahwa dalam kurun waktu tiga tahun terakhir masyarakat melihat fenomena global yang tidak lazim. Di mana pengembangan sumber energi terbarukan juga diikuti oleh pertumbuhan energi berbasis fosil.
"Saat ini, kita menyaksikan disorderly energy transition (transisi energi yang tidak teratur) dimana produksi energi fosil dan pemanfaatannya tumbuh, namun pengembangan energi terbarukan serta penjualan kendaraan listrik juga tumbuh tinggi," tuturnya.
"Hal ini menunjukkan bahwa Indonesia melaksanakan komitmen untuk melakukan dekarbonisasi dari perekonomiannya, namun tetap membutuhkan energi fosil sebagai base load power pembangkitan listrik, bahan baku untuk sektor industri dan bahan bakar sektor transportasi," tambahnya.
Dia menjelaskan untuk mengelola emisi karbon yang dihasilkan dan melakukan adaptasi serta mitigasi krisis iklim, perlunya perangkat hukum yang mengatur penurunan emisi, pencegahan krisis melalui mitigasi, dan adaptasi. Serta memberikan perlindungan masyarakat, terutama kaum marjinal yang terdampak akibat perubahan pola iklim yang dirasakan akibatnya saat ini.
Baca juga: Bangun Kesiapsiagaan Bencana, Waka MPR Soroti Tanggung Jawab Bersama
"Kita memerlukan legislasi yang kuat agar bisa menurunkan emisi karbon sebagai kontributor utama dari krisis iklim, serta mengatur aksi mitigasi dan adaptasi terhadap krisi yang dampaknya sangat disruptif terhadap kehidupan masyarakat. Selain melindungi saudara-saudara kita yang rentan terhadap krisis iklim, kita juga memerlukan mekanisme reward and punishment bagi mereka yang menjaga atau mengotori lingkungan," lanjutnya.
"Saya mensyukuri bahwa RUU Pengelolaan Perubahan Iklim telah masuk di dalam Program Legislasi Nasional Prioritas tahun 2026 dan berharap pembahasannya bisa dimulai di kuartal ke tiga atau empat tahun ini, agar Indonesia memiliki aturan hukum yang kuat dan kredibel sebagai bagian dari komitmen kita untuk menanggulangi dampak dari krisis iklim terhadap polusi udara, peningkatan suhu dan degradasi ekologis lainnya," jelasnya.
Dia menjelaskan pembentukan legislasi Pengelolaan Perubahan Iklim sejalan dengan tekad Presiden Prabowo untuk membangun perekonomian Indonesia berdasarkan platform berkelanjutan. Menurutnya, hal ini mampu menghasilkan pertumbuhan ekonomi yang berkualitas kedepannya.
"Hadirnya Undang-Undang Pengelolaan Perubahan Iklim ini akan memberikan kredibilitas yang besar bagi pemerintah baik di dalam maupun luar negeri, karena memberikan perhatian khusus terhadap aksi penanganan iklim," pungkasnya.
Lihat juga Video Ketua DPD Sebut Indonesia Bergerak Bersama Tangani Perubahan Iklim
[Gambas:Video 20detik]
(akd/ega)
mpr ri eddy soeparno uu perubahan iklim krisis iklim
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
detikNews
15 Aktivis Flotilla Gaza Laporkan Alami Pelecehan Seksual saat Ditahan Israel
detikHealth
Jangan Sampai Burnout Kerjaan, Ikuti Webinar "Healthy Mind, High Performance" Sekarang!
Sepakbola
Arne Slot Respons 'Sindiran' Salah soal Liverpool yang Heavy Metal
detikFinance
PLN Turunkan Tim Pulihkan Listrik Padam di Sumatera, Minta Masyarakat Tenang
detikOto
Rupiah Melemah, Harga Suku Cadang Bengkel Naik hingga 30 Persen
Wolipop
Gaya Ester Exposito Pakai Kalung Berlian Rp 24 M, Disebut Pemberian Mbappe
detikInet
Orang Ini Diramal Segera Jadi Triliuner Pertama Sepanjang Sejarah
Sepakbola
Skuad Timnas Jepang di Piala Dunia 2026: Cuma Tiga Pemain Lokal
part of
Connect With Us
Copyright @ 2026 detikcom.
All right reserved
Kategori
detikNews
detikEdukasi
detikFinance
detikInet
detikHot
detikSport
Sepakbola
detikOto
detikProperti
detikTravel
detikFood
detikHealth
Wolipop
detikX
20Detik
detikFoto
detikHikmah
detikPop
Layanan
berbuatbaik.id
Pasang Mata
Adsmart
detikEvent
Signature Awards
Trans Snow World
Trans Studio
Bingkai.id
Ziswafctarsa.id
Flying Over Indonesia
For Your Business
rekomendit
Community Connect
Informasi
Redaksi
Pedoman Media Siber
Karir
Kotak Pos
Media Partner
Info Iklan
Privacy Policy
Disclaimer
Jaringan Media
CNN Indonesia
CNBC Indonesia
Haibunda
Insertlive
Beautynesia
Female Daily
CXO Media




