Pengadilan Tipikor Pekanbaru Vonis 8 Terdakwa Korupsi BPR Indra Arta
Sumber Foto: Riaudetil.com
Hukum

Pengadilan Tipikor Pekanbaru Vonis 8 Terdakwa Korupsi BPR Indra Arta

Jurnal Indonesia - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Pekanbaru menjatuhkan vonis kepada delapan terdakwa kasus korupsi di Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Indra Arta Kabupaten Indragiri Hulu.

Awal Kejadian

Kasus korupsi ini melibatkan sejumlah pelaku yang dituduh melakukan tindakan merugikan keuangan negara melalui pengelolaan yang tidak benar di BPR Indra Arta.

Perkembangan

Majelis Hakim yang dipimpin oleh Jhonson Prancis SH MH memutuskan hukuman yang berbeda-beda untuk masing-masing terdakwa. SS, Nz, dan Khd masing-masing dijatuhi hukuman penjara selama 1 tahun 6 bulan dan denda Rp100 juta. TH dihukum 1 tahun penjara dengan denda Rp100 juta, sedangkan Rd dijatuhi 1 tahun 3 bulan penjara dan denda Rp100 juta. Terdakwa Khr (Debitur) dijatuhi hukuman penjara selama 3 tahun 6 bulan, denda Rp200 juta, dan Uang Pengganti sebesar Rp803 juta. RH dijatuhi hukuman penjara 3 tahun, denda Rp300 juta, dan Uang Pengganti sebesar Rp1.150.000.000. SA, yang menjabat sebagai Direktur Utama, juga dijatuhi hukuman 3 tahun penjara dan denda Rp300 juta dengan subsider 150 hari.

Kondisi Terakhir

Putusan yang dijatuhkan lebih ringan dibandingkan dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Kabupaten Inhu, yang meminta hukuman lebih berat bagi para terdakwa.