Pemanfaatan AI untuk Disabilitas sebagai Penerapan Konstitusi
Sumber Foto: ANTARA News
Nasional

Pemanfaatan AI untuk Disabilitas sebagai Penerapan Konstitusi

Jurnal Indonesia - Wakil Ketua MPR RI Lestari Moerdijat menyatakan bahwa pemanfaatan teknologi kecerdasan buatan (AI) untuk mendukung penyandang disabilitas merupakan bagian dari penerapan amanat Undang-Undang Dasar Tahun 1945.

Awal Kejadian

Menurut Lestari, pembukaan UUD 1945 memberikan mandat yang jelas untuk mencerdaskan kehidupan bangsa, termasuk bagi warga negara penyandang disabilitas. Ia menekankan pentingnya peningkatan pemanfaatan AI sebagai upaya untuk mencerdaskan kehidupan bangsa.

Perkembangan

Lestari mengungkapkan bahwa AI kini menjadi harapan baru bagi penyandang disabilitas di Indonesia. Teknologi ini dianggap mampu menjadi alat bantu yang meningkatkan kemandirian individu, mulai dari pengenalan objek hingga penerjemahan bahasa isyarat. AI menawarkan fitur-fitur yang dapat disesuaikan dengan kebutuhan spesifik, seperti teknologi computer vision untuk mendeskripsikan gambar dan lingkungan, serta fitur transkripsi ucapan ke teks dan penerjemahan bahasa isyarat yang memperluas akses komunikasi bagi penyandang tuli.

Kondisi Terakhir

Data Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi menunjukkan bahwa pada Juni 2025, terdapat 3.128 mahasiswa disabilitas yang menuntut ilmu di 282 perguruan tinggi, mencerminkan akses pendidikan tinggi yang semakin terbuka. Namun, data Badan Pusat Statistik pada tahun yang sama mengindikasikan bahwa sekitar 70 persen penyandang disabilitas bekerja di sektor informal. Lestari meyakini bahwa penguasaan AI dapat membuka peluang ekonomi dan meningkatkan produktivitas bagi penyandang disabilitas, serta berkontribusi pada keadilan sosial dalam transformasi digital di Indonesia.