Lestari Moerdijat Dorong Perlindungan Digital untuk Perempuan dan Anak
Jurnal Indonesia - JAKARTA – Wakil Ketua MPR RI Lestari Moerdijat menegaskan bahwa perkembangan dunia digital harus diimbangi dengan sistem perlindungan yang memadai bagi setiap warga negara, terutama perempuan dan anak, dari berbagai ancaman di ruang siber.
“Perkembangan dunia digital bukan semata menghadirkan teknologi yang mempermudah aktivitas manusia. Di sisi lain, digitalisasi juga membawa ancaman bagi perempuan dan anak sehingga dibutuhkan sistem perlindungan yang tepat,” ujar Lestari dalam keterangan tertulis, Minggu (1/3/2026).
Data Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KPPPA) menunjukkan, 9 dari 10 anak usia lima tahun ke atas di Indonesia telah aktif menggunakan internet. Kondisi ini dinilai berpengaruh terhadap proses tumbuh kembang mereka.
Berdasarkan catatan KPPPA, transformasi digital telah mengubah cara perempuan dan anak belajar, bekerja, hingga berinteraksi di tengah masyarakat. Karena itu, menurut Lestari, kecepatan penetrasi teknologi digital dalam kehidupan masyarakat harus segera diimbangi langkah perlindungan yang nyata dan terukur.
Rerie, sapaan akrabnya, menilai berbagai regulasi dan kebijakan perlindungan di ranah daring yang telah diterbitkan perlu mendapat perhatian serius dalam aspek implementasi. Ia mencontohkan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Perlindungan Anak (PP Tunas) yang mulai berlaku Maret 2026.
Menurut anggota Komisi X DPR RI tersebut, regulasi itu harus dapat diterapkan secara efektif sebagai bagian dari upaya membangun sistem perlindungan digital yang komprehensif bagi generasi penerus.
Lestari mengakui, dampak kekerasan di ruang digital bersifat nyata. Ancaman tersebut dapat merusak reputasi, mengganggu kesehatan mental, menghambat proses pendidikan, hingga berpotensi mengancam keselamatan fisik korban.
Sebagai Anggota Majelis Tinggi Partai NasDem, ia menegaskan bahwa persoalan ini membutuhkan keterlibatan seluruh pemangku kepentingan dan masyarakat. Upaya tersebut antara lain melalui peningkatan literasi digital serta pemahaman yang lebih baik terhadap kebijakan perlindungan di ruang siber.
Menurutnya, ruang digital yang aman dan produktif harus diwujudkan agar mampu mendukung percepatan pembangunan serta melahirkan generasi penerus bangsa yang berdaya saing di masa depan.




