Gubernur Khofifah Promosikan Obligasi Daerah Sebagai Solusi Pembiayaan Kreatif di Jatim
SURABAYA | duta.co — Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa menegaskan bahwa ekosistem Jawa Timur sangat memungkinkan untuk menjadi laboratorium pengembangan creative financing, termasuk penerbitan obligasi daerah dan sukuk daerah, sebagai alternatif pembiayaan pembangunan di tengah penyesuaian transfer ke daerah dan keterbatasan kapasitas APBD.
“Obligasi daerah bisa menjadi alternatif baru selain skema Kerja Sama Pemerintah dan Badan Usaha. Tantangannya adalah menyederhanakan proses tanpa keluar dari koridor regulasi,” kata Khofifah saat menyampaikan keynote speech pada Sarasehan Nasional bertema Obligasi Daerah sebagai Salah Satu Alternatif Pembiayaan Daerah dan Instrumen Investasi Publik yang digelar Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia (MPR RI) di Hotel Wyndham Surabaya, Kamis (5/2/2026).
Khofifah memaparkan, kemandirian fiskal Jawa Timur saat ini tergolong kuat. Hal tersebut tercermin dari rasio Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang mencapai 58,92 persen, sementara pendapatan transfer dan lain-lain sebesar 41,08 persen. Meski demikian, ia menilai inovasi pembiayaan tetap diperlukan, terlebih dengan adanya penyesuaian Transfer ke Daerah (TKD) ke Jawa Timur yang mencapai Rp2,8 triliun.
“Creative finance membuka ruang bagi daerah untuk mengakses sumber pendapatan dan pembiayaan yang inovatif, berkelanjutan, dan akuntabel, sehingga pembiayaan pembangunan tidak hanya bergantung pada APBD,” ujarnya.
Dalam tata kelola keuangan daerah, Pemerintah Provinsi Jawa Timur menerapkan tiga prinsip utama sebagai fondasi penguatan kemandirian fiskal, yakni Collecting More, Spending Better, dan Creative Finance. Prinsip tersebut dijalankan melalui penguatan pendapatan daerah dengan presisi target, optimalisasi aset, digitalisasi sistem pendapatan, serta intensifikasi dan ekstensifikasi pajak daerah, termasuk melalui kebijakan opsen.
Sementara itu, prinsip Spending Better diarahkan untuk memastikan setiap rupiah anggaran digunakan secara efektif, efisien, dan tepat sasaran dengan memprioritaskan belanja produktif yang berdampak langsung terhadap kesejahteraan masyarakat. Adapun prinsip Creative Finance diwujudkan dengan membuka dan memperluas akses terhadap berbagai alternatif pembiayaan pembangunan yang inovatif, berkelanjutan, dan akuntabel.
Prinsip tersebut, lanjut Khofifah, telah diterjemahkan dalam berbagai praktik konkret, mulai dari skema Kerja Sama Pemerintah dan Badan Usaha (KPBU) untuk pengelolaan dan pemeliharaan aset daerah, pemanfaatan blended finance untuk renovasi sekolah, hingga optimalisasi dana CSR untuk pemberdayaan ekonomi dan penguatan UMKM.
Selain itu, Pemprov Jatim juga mengembangkan skema green finance, salah satunya melalui rencana penerbitan green bond untuk pengadaan bus listrik Trans Jatim sebagai bagian dari transformasi transportasi publik berkelanjutan. Skema penyertaan modal kepada BUMD dan pengelolaan investasi dana daerah juga terus diperkuat untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah.
Terkait obligasi daerah, Khofifah menjelaskan bahwa instrumen tersebut mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2024 tentang Harmonisasi Kebijakan Fiskal Nasional. Obligasi daerah dapat dimanfaatkan untuk membiayai berbagai infrastruktur produktif, mulai dari pembangunan pasar induk digital, layanan air minum, pengelolaan limbah, transportasi, rumah sakit, kawasan pariwisata, hingga pelabuhan daerah.
Saat ini, kata Khofifah, terdapat tiga daerah di Jawa Timur yang secara fiskal dan proporsi penduduk dinilai memungkinkan untuk menerbitkan obligasi daerah, yakni Kota Surabaya, Kabupaten Bojonegoro, dan Kota Kediri. Meski demikian, proses asesmen tetap diperlukan agar proyek yang dibiayai benar-benar berbasis revenue center, bukan semata cost center.
Ia juga menyoroti tren penurunan pendapatan transfer dan dana bagi hasil, termasuk Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT), yang mendorong daerah untuk tidak lagi bergantung sepenuhnya pada pemerintah pusat.
“Karena itu, sarasehan ini diharapkan menjadi pintu awal penguatan pembiayaan kreatif daerah, sekaligus memperkuat kemandirian fiskal Jawa Timur dan daerah lain di Indonesia,” ucapnya.
Sarasehan nasional tersebut diikuti sekitar 200 peserta yang terdiri atas kepala daerah se-Jawa Timur, unsur Bappeda dan Badan Keuangan Daerah, akademisi, mahasiswa, perwakilan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Bursa Efek, perbankan, serta unsur HIPMI dan Kadin. Kegiatan ini bertujuan mengidentifikasi potensi dan kesiapan pemerintah daerah dalam menerbitkan obligasi daerah, sekaligus membangun sinergi lintas pemangku kepentingan.
Pelaksana Tugas Sekretaris Jenderal MPR RI, Siti Fauziah, mengatakan sarasehan tersebut merupakan bagian dari pelaksanaan tugas konstitusional MPR RI sebagaimana diamanatkan Undang-Undang tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (MD3).
“Hasil pengkajian ini nantinya akan diformulasikan menjadi rekomendasi MPR RI yang disampaikan kepada DPR RI dan Presiden untuk ditindaklanjuti dalam pembentukan peraturan perundang-undangan,” ujar Siti Fauziah.
Ia menambahkan, pembahasan obligasi daerah memiliki dasar konstitusional yang merujuk pada Pasal 18 ayat (2) dan Pasal 18A ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, serta Ketetapan MPR Nomor XV/MPR/1998 tentang Penyelenggaraan Otonomi Daerah.
Sementara itu, Ketua Fraksi Partai Golkar MPR RI sekaligus Ketua Badan Anggaran MPR RI, Melchias Markus Mekeng, menilai obligasi daerah sangat relevan dengan semangat otonomi daerah, khususnya untuk memperkuat kemandirian fiskal.
“Sejak reformasi 1998, kita menginginkan otonomi daerah yang sesungguhnya. Namun faktanya, ketergantungan daerah terhadap pemerintah pusat masih sangat tinggi,” kata Mekeng.
Ia menyoroti kebijakan penyesuaian dan pengurangan Transfer Keuangan Daerah (TKD), termasuk Dana Alokasi Umum dan Dana Alokasi Khusus, yang dinilai mengejutkan banyak pemerintah daerah. Menurutnya, kondisi tersebut perlu disikapi dengan mencari sumber pembiayaan alternatif yang sehat.
“Daerah perlu kreatif mencari sumber pembiayaan baru. Obligasi daerah bukan hanya solusi pendanaan pembangunan, tetapi juga instrumen investasi publik yang aman,” ujarnya.
Mekeng mengungkapkan, obligasi daerah dan sukuk daerah telah diterapkan di berbagai negara dengan tingkat gagal bayar yang sangat rendah, sekitar 0,1 persen. Pasca rangkaian sarasehan di sejumlah provinsi, MPR RI akan menyusun naskah akademik untuk diserahkan kepada DPR RI sebagai bahan pembahasan legislasi Rancangan Undang-Undang tentang Obligasi Daerah.
“Targetnya, regulasi obligasi daerah dapat segera terbit untuk mendukung pertumbuhan ekonomi nasional hingga 8 persen,” tegasnya.
Ia juga mendorong pemerintah daerah mulai mempersiapkan diri, khususnya dalam meningkatkan akuntabilitas dan transparansi laporan keuangan. Menurutnya, obligasi daerah harus diarahkan untuk membiayai proyek-proyek bernilai ekonomis yang memiliki arus kas jelas.
“Dengan pengawasan BPK, Kementerian Keuangan, Kementerian Dalam Negeri, DPRD, serta OJK, obligasi daerah dapat diterbitkan secara sehat dan bertanggung jawab,” pungkasnya. Rid
Bagaimana reaksi anda?




