Wali Nanggroe Usulkan Aceh Jadi Pilot Project Pengadilan Niaga Syariah Nasional
Sumber Foto: dialeksis.com
Hukum

Wali Nanggroe Usulkan Aceh Jadi Pilot Project Pengadilan Niaga Syariah Nasional

Jurnal Indonesia - Wali Nanggroe Aceh, Tgk. Malik Mahmud Al-Haythar, mengusulkan Aceh sebagai lokasi pilot project untuk pembentukan Pengadilan Niaga Syariah di lingkungan Peradilan Agama. Usulan ini disampaikan dalam Focus Group Discussion (FGD) yang membahas Rancangan Undang-Undang tentang Pembentukan Pengadilan Khusus Niaga Syariah, yang diadakan secara daring.

Awal Kejadian

FGD tersebut diselenggarakan oleh Badan Strategi Kebijakan dan Pendidikan serta Pelatihan Hukum dan Peradilan dari Mahkamah Agung Republik Indonesia. Meskipun Wali Nanggroe sedang menjalani pemulihan di Penang, Malaysia, ia tetap mengikuti acara tersebut melalui Zoom Meeting.

Perkembangan

Dalam pemaparannya, Wali Nanggroe menekankan pentingnya pembentukan Pengadilan Niaga Syariah untuk menjamin kepastian hukum di tengah pertumbuhan ekonomi syariah. Ia menilai bahwa Aceh, dengan pengalaman lebih dari dua dekade dalam menerapkan sistem hukum berbasis syariat Islam, sudah siap menjadi lokasi pertama untuk penerapan pengadilan ini. Kesiapan tersebut didukung oleh keberadaan Mahkamah Syar'iyah dan berbagai qanun yang berlaku di Aceh.

Kondisi Terakhir

Wali Nanggroe menegaskan bahwa penetapan Aceh sebagai pilot project dapat memanfaatkan struktur kelembagaan yang telah ada dan berpengalaman. Ia berharap, melalui model ini, Pengadilan Niaga Syariah dapat diuji dan disempurnakan di Aceh sebelum diterapkan di daerah lain. Selain itu, ia menyatakan kesiapan Lembaga Wali Nanggroe untuk berkolaborasi dengan Mahkamah Agung RI dalam pelaksanaan kebijakan tersebut, dengan harapan dapat menghasilkan sistem peradilan ekonomi syariah yang modern dan berdaya saing.