Dugaan Pungli dan Rencana Relokasi Hantui Pedagang Pasar GSG Talang Padang
Sumber Foto: Medinaslampungnews
Ekonomi

Dugaan Pungli dan Rencana Relokasi Hantui Pedagang Pasar GSG Talang Padang

Jurnal Indonesia - Polemik di Pasar Pagi GSG Pekon Talang Padang, Kecamatan Talang Padang, Kabupaten Tanggamus, semakin memanas dengan adanya laporan dugaan pungutan liar yang melibatkan Camat Talang Padang, serta rencana relokasi yang mengancam keberlangsungan mata pencaharian pedagang.

Awal Kejadian

Pada 14 Juli 2026, Forum Pedagang Pasar Pagi GSG Pekon Talang Padang melaporkan dugaan praktik pungutan liar kepada Kejaksaan Negeri Tanggamus, Polres Tanggamus, dan Inspektorat Kabupaten Tanggamus. Laporan tersebut mencakup dugaan pemerasan, gratifikasi, dan penyalahgunaan wewenang oleh Camat Talang Padang, yang diduga terjadi sejak Januari 2026 dan berlangsung secara rutin setiap bulan terhadap para pedagang.

Perkembangan

Dugaan pungutan liar tersebut saat ini masih dalam proses penanganan dan belum terbukti. Inspektorat Kabupaten Tanggamus telah menerima laporan dan berencana untuk melakukan klarifikasi dengan memanggil pelapor sebelum meminta keterangan dari pihak yang dilaporkan. Di tengah situasi ini, rencana relokasi pasar semakin menambah kekhawatiran para pedagang, yang merasa bahwa langkah tersebut bisa mengganggu pendapatan mereka.

Kondisi Terakhir

Pedagang menegaskan bahwa lokasi pasar berdiri di atas tanah milik pribadi yang memiliki Sertifikat Hak Milik (SHM). Mereka berharap bahwa setiap proses penataan pasar dilakukan dengan menghormati hak-hak para pemilik dan pedagang. Para pedagang meminta agar pemerintah tidak hanya bertindak sebagai penegak aturan, tetapi juga mendengarkan keluhan mereka dan melibatkan mereka dalam setiap keputusan yang berhubungan dengan keberlangsungan hidup mereka.