Tim Penasihat Hukum Minta Pembebasan Enda Simakasura dari Dakwaan Korupsi
Jurnal Indonesia - Tim penasihat hukum Enda Simakasura Ketaren meminta majelis hakim membebaskan kliennya dari seluruh dakwaan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait proyek penataan Kawasan Waterfront City Pangururan dan Kawasan Tele, Kabupaten Samosir tahun anggaran 2022. Permohonan ini disampaikan dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Medan.
Awal Kejadian
Sidang lanjutan yang beragendakan pembacaan nota perlawanan atau eksepsi atas dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sumut berlangsung pada Rabu (8/7). Nota perlawanan dibacakan oleh tim penasihat hukum dari Hotma Sitompoel Law Firm yang terdiri atas Philipus H. Sitepu SH MH, Donny P. Manullang SH, dan Mulyadi Sihombing SH di hadapan majelis hakim yang dipimpin oleh Yusafrihardi Girsang.
Perkembangan
Tim penasihat hukum mengemukakan bahwa proyek Waterfront City Pangururan dan Menara Pandang Tele telah selesai dikerjakan dan diserahterimakan kepada Pemerintah Kabupaten Samosir, serta telah dimanfaatkan oleh masyarakat. Mereka juga menyebutkan kawasan tersebut telah digunakan untuk kegiatan internasional, seperti Aquabike Jetski World Championship 2024. Penasihat hukum menyampaikan bahwa Badan Pemeriksa Keuangan (BPK RI) tidak menemukan adanya kerugian keuangan negara dalam laporan mereka.
Kondisi Terakhir
Dalam nota perlawanan, tim penasihat hukum mempertanyakan dasar penetapan status tersangka terhadap Enda Ketaren dan penggunaan hasil audit dari Kantor Akuntan Publik (KAP) untuk menghitung kerugian negara. Mereka mengklaim nilai kerugian yang disebutkan dalam dakwaan masih berupa potensi kerugian, bukan kerugian nyata, dan menegaskan bahwa Enda Ketaren telah mengenakan denda keterlambatan kepada kontraktor, yang menunjukkan tidak adanya persekongkolan. Penasihat hukum juga menyoroti bahwa masa tanggung jawab konstruksi proyek masih berlangsung dan penyelesaian administratif seharusnya didahulukan. Mereka menyatakan bahwa tidak terdapat bukti niat jahat, aliran dana kepada terdakwa, atau persekongkolan, serta kondisi pribadi terdakwa yang tidak menunjukkan upaya memperkaya diri.




