Roy Suryo Gugat Lechumanan di PN Jakarta Utara Terkait Tuduhan Ijazah Palsu
Jurnal Indonesia - JAKARTA, KOMPAS.TV - Tersangka kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi), Roy Suryo mengajukan gugatan perdata terhadap Lechumanan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara.
Lechumanan merupakan advokat yang sebelumnya pernah melaporkan Roy Suryo terkait tuduhan ijazah Jokowi.
Berikut fakta-fakta mengenai pengajuan gugatan tersebut.
Gugatan Sudah Teregistrasi
Roy Suryo menyampaikan dirinya sudah mengajukan gugatan perdata pada Lechumanan.
Menurutnya, gugatan perdata yang diajukannya itu sudah teregistrasi di PN Jakut dengan nomor perkara 457/Pdt.G/2026/PN Jkt.Utr.
"Kemarin kita mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum di Jakarta Utara terhadap seorang namanya Lechumanan. Itu sudah kita daftarkan dan muncul reg (registrasi)-nya," kata Roy usai sidang putusan praperadilannya di PN Jakarta Selatan, Selasa (7/7/2026).
Alasan Ajukan Gugatan
Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga tersebut mengungkap alasannya menggugat Lechumanan.
"Karena dia telah melakukan penyelundupan pasal dan pasal itu ternyata tidak digunakan," ucapnya.
Kuasa hukum Roy Suryo, Abdul Gafur Sangadji mengatakan pihaknya ingin menguji dugaan perbuatan melawan hukum oleh Lechumanan melalui gugatan perdata di PN Jakut tersebut.
Menurutnya, Lechumanan dulu melaporkan Roy Suryo dengan Pasal 160 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) tentang penghasutan dan Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) tentang ujaran kebencian berdasarkan suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA).
"Ternyata berdasarkan surat dakwaan dari jaksa penuntut umum dalam perkara Bu Tifa (Dokter Tifa) dan perkaranya Mas Roy itu ternyata dibuang pasalnya oleh jaksa penuntut umum," katanya.
Oleh karena itu, pihaknya ingin menguji dugaan perbuatan melawan hukum yang dilakukan Lechumanan sehingga harus melakukan ganti rugi terhadap penggugat jika gugatan perdata dikabulkan.
Sidang Perdana pada 22 Juli 2026
Ditilik dari laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakut, gugatan perdata yang diajukan Roy Suryo terhadap Lechumanan itu didaftarkan pada Selasa, 7 Juli 2026.
Klasifikasi perkaranya adalah perbuatan melawan hukum. Jadwal sidang perdana pun sudah keluar.
Sidang perdana dijadwalkan pada Rabu, 22 Juli 2026 pukul 08.25 WIB, dengan agenda kehadiran para pihak.




