Sengketa Klaim Asuransi: PT Bosowa Asuransi Diduga Mengulur Waktu
Sumber Foto: Smart Newsroom
Perspektif

Sengketa Klaim Asuransi: PT Bosowa Asuransi Diduga Mengulur Waktu

Sengketa Klaim Asuransi: PT Bosowa Asuransi Diduga Mengulur Waktu

Ketegangan antara PT Adiyaksa Nusantara Jaya (ANJ) dan PT Bosowa Asuransi terkait pembayaran klaim asuransi semakin meningkat. Direktur Utama PT ANJ, Armen, mengancam akan mengambil langkah hukum dengan melaporkan Direktur Utama PT Bosowa Asuransi jika kewajiban pembayaran klaim yang telah diputus oleh pengadilan tidak segera dilaksanakan.

Perselisihan ini berakar dari hubungan hukum antara kedua perusahaan yang merupakan bagian dari skema koasuransi di mana PT Asuransi Aspan bertindak sebagai pemimpin. PT Bosowa Asuransi menjelaskan bahwa mereka bersama sejumlah perusahaan asuransi lainnya terlibat dalam proses ini. Pada saat proses gugatan wanprestasi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, seluruh perusahaan yang tergugat menunjuk kuasa hukum yang sama untuk menangani masalah ini.

Dalam penjelasannya, PT Bosowa Asuransi mengungkapkan bahwa investigasi oleh adjuster menunjukkan adanya dugaan tindak pidana di bidang perasuransian. Namun, mereka belum mengambil langkah hukum pidana terkait dugaan tersebut hingga putusan perdata dikeluarkan. Setelah putusan yang berkekuatan hukum tetap, mereka meminta pendapat hukum kedua, yang merekomendasikan untuk tetap menempuh jalur pidana untuk mencari kebenaran materiil.

Menanggapi situasi ini, Armen menilai tindakan PT Bosowa Asuransi sebagai upaya untuk menunda kewajiban pembayaran klaim. Dalam keterangan persnya, ia menyatakan, 'Mereka hanya mengulur-ulur waktu dengan membuat laporan polisi. Kalau memang lawyer yang berbicara, seharusnya paham bahwa perkara ini sudah inkrah.' Armen juga mengacu pada laporan polisi yang diajukan PT Bosowa Asuransi yang dinyatakan tidak ditemukan adanya peristiwa pidana berdasarkan surat dari Kapolri.

Armen mempertimbangkan untuk melaporkan balik PT Bosowa Asuransi, khususnya Direktur Utamanya, Janso Silaen, sebagai respons terhadap situasi yang terus berlanjut. Perselisihan ini menunjukkan pentingnya kepatuhan terhadap keputusan hukum dan transparansi dalam proses klaim asuransi, serta menimbulkan pertanyaan tentang bagaimana perusahaan asuransi menangani kewajiban mereka terhadap klien.