Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Kabulkan Gugatan Praperadilan Roy Suryo
Jurnal Indonesia - Gugatan praperadilan yang diajukan oleh mantan Menteri Pemuda dan Olahraga, Roy Suryo, dikabulkan sebagian oleh Hakim Tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, I Ketut Darpawan. Dalam putusannya, hakim menyatakan bahwa penggeledahan, penangkapan, dan penahanan yang dilakukan oleh Polda Metro Jaya terhadap Roy Suryo berstatus tidak sah.
Awal Kejadian
Kasus ini berkaitan dengan dugaan pencemaran nama baik, fitnah, dan manipulasi rujukan ijazah yang dilaporkan oleh Presiden ke-7, Joko Widodo. Dalam amar putusan, hakim menyatakan, "Mengabulkan permohonan praperadilan pemohon untuk sebagian. Menyatakan penggeledahan yang dilakukan termohon terhadap pemohon adalah tidak sah."
Perkembangan
Putusan hakim juga menyatakan bahwa penangkapan dan penahanan terhadap Roy Suryo adalah tidak sah. Namun, hakim menolak permohonan pemohon untuk selebihnya. Menanggapi keputusan tersebut, pihak Polda Metro Jaya menyatakan akan menghormati ketetapan dari Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Kondisi Terakhir
Kepala Bidang Hukum Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Abrianto Pardede, menjelaskan bahwa putusan ini tidak otomatis menghentikan proses penyidikan yang sedang berlangsung. Ia menegaskan bahwa pembatalan status penggeledahan, penangkapan, dan penahanan oleh hakim tidak berarti seluruh rangkaian penyidikan terhadap Roy Suryo menjadi gugur. Proses hukum pidana ini masih memiliki landasan legalitas yang kuat dan akan terus berlanjut ke tahap berikutnya.




