Pemkot Malang Lakukan Langkah Tegas Terhadap LGBTQ
Jurnal Indonesia - Pemerintah Kota Malang menyatakan akan mengambil langkah tegas dalam memerangi paham lesbian, gay, biseksual, transgender, dan queer (LGBTQ) yang dinilai menyimpang dan berpotensi merugikan masyarakat.
Awal Kejadian
Wali Kota Malang, Wahyu Hidayat, menegaskan bahwa tidak ada tempat bagi perilaku LGBTQ di Kota Pendidikan. Pernyataan ini muncul di tengah meningkatnya perbincangan terkait isu LGBTQ di masyarakat.
Perkembangan
Pemkot Malang telah melakukan langkah antisipatif dengan melaksanakan sosialisasi masif kepada organisasi perangkat daerah (OPD) dan institusi pendidikan. Wahyu menjelaskan bahwa sosialisasi ini bertujuan untuk memberikan informasi mengenai dampak buruk perilaku LGBTQ terhadap kesehatan. Hal ini sejalan dengan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 111 Tahun 2025 yang menyebutkan perilaku LGBTQ sebagai ancaman non militer yang harus diperangi.
Kondisi Terakhir
Dinas Kesehatan Kota Malang mencatat sebanyak 97 kasus HIV dalam rentang Januari hingga Mei 2026. Dari jumlah tersebut, 78 persen di antaranya adalah laki-laki, dan 35 persen kasus terkait hubungan seksual antara laki-laki. Data ini menunjukkan adanya hubungan antara perilaku seksual tertentu dan peningkatan kasus penyakit menular.




