Nadiem Makarim Ajukan Memori Banding atas Vonis 10 Tahun Penjara
Sumber Foto: RM.ID
Hukum

Nadiem Makarim Ajukan Memori Banding atas Vonis 10 Tahun Penjara

Jurnal Indonesia - Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Makarim, telah mengajukan memori banding terhadap putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta yang menjatuhkan hukuman 10 tahun penjara terkait dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM).

Awal Kejadian

Nadiem dijatuhi hukuman oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta atas tuduhan melakukan tindak pidana korupsi dalam proyek pengadaan laptop Chromebook dan CDM. Putusan tersebut mencakup penjara selama 10 tahun dan denda Rp 1 miliar, serta pidana tambahan berupa uang pengganti sebesar Rp 809,5 miliar subsider lima tahun penjara.

Perkembangan

Memori banding didaftarkan oleh kuasa hukum Nadiem, Zaid Mushafi, ke Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Dalam memori banding, Zaid menyampaikan sejumlah keberatan terhadap pertimbangan majelis hakim, termasuk mengenai surat kuasa pengalihan saham PT AKAB dan proses pembentukan panitia seleksi pengadaan Chromebook di Kemendikbudristek. Ia menegaskan bahwa tidak ada bukti yang menunjukkan Nadiem melakukan intervensi dalam proses seleksi tersebut.

Kondisi Terakhir

Majelis hakim dalam putusannya menyatakan bahwa Nadiem terbukti melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama, melanggar Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Namun, salah satu hakim anggota, Andi Saputra, menyampaikan dissenting opinion, berpendapat bahwa Nadiem tidak terbukti melakukan perbuatan melawan hukum, sehingga seharusnya dibebaskan dari dakwaan.