Tantangan Legalitas Hambat Pengembangan UKM di Kutai Timur
SANGATTA – Pengembangan Usaha Kecil Menengah (UKM) di Kabupaten Kutai Timur semakin mendominasi dalam aspirasi warga yang ia dengarkan.
Setiap kali anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) turun pasti ada usulan masalah UKM ini. Dan UKM ini sangat pentingnya untuk mendorong pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan di daerah.
Memahami kebutuhan warga pelaku ekonomi ini membuat Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kutai Timur, Fitriani, menjadi salah satu wakil rakyat yang kerap cukup getol memperjuangkan UKM.
Hal itu dilakukan politisi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) dari daerah pemilihan (dapil) Kutim II, untuk memastikan program pembangunan berlandaskan pada usulan langsung dari masyarakat. Terutama dalam pengembangan Usaha Kecil dan Menengah (UKM).
Fitriani yang aktif turun kelapangan, mengungkapkan bahwa usulan terkait UKM ini. “Kami menerima banyak aspirasi, termasuk permintaan pengembangan UKM, seperti keinginan ibu-ibu untuk memiliki mesin jahit dan banyak lainnya,” ungkapnya saat menghadiri kegiatan di gedung Serba Guna, Area Perkantoran Bukit Pelangi, Senin, awal bulan ini.
Meskipun mengakui pentingnya pengembangan UKM, Fitriani menyadari ada tantangan besar, terutama dalam hal legalitas kelompok yang belum sepenuhnya dipahami oleh masyarakat.
Ia juga menyoroti beragam bentuk legalitas yang bisa diadopsi oleh kelompok, seperti pembentukan koperasi atau kelompok usaha bersama (KUB).
Langkah-langkah ini diharapkan dapat membantu memenuhi kebutuhan warga, terutama kaum perempuan, dalam pengembangan UKM.
Dengan pemahaman yang lebih baik tentang masalah legalitas, diharapkan pembangunan UKM di wilayahnya dapat berjalan lebih lancar dan efisien.
“Kadang-kadang masalah utama adalah legalitas. Kami ingin membantu, tapi tanpa legalitas yang kuat, kami tidak dapat menggerakkan aspirasi. Kendala utamanya adalah legalitas yang dimiliki oleh kelompok,” ungkap Fitriani.(adv-dprd kutim/sk-mn)




