Pemerintah Perketat Belanja TIK untuk Transformasi Digital Melalui RIPDN 2025-2045
Sumber Foto: InfoPublik
Teknologi

Pemerintah Perketat Belanja TIK untuk Transformasi Digital Melalui RIPDN 2025-2045

Jurnal Indonesia - Pemerintah Perketat Belanja TIK, RIPDN 2025-2045 Jadi Arah Transformasi Digital Nasional

: Menkomdigi Meutya Hafid menyampaikan sambutan dalam Soft Launching Rencana Induk Pemerintah Digital 2025-2045 di Kantor Bappenas, Jakarta Pusat, Kamis (26/02/2026). (Foto: Istimewa/Komdigi)

Oleh Wahyu Sudoyo, Kamis, 26 Februari 2026 | 22:49 WIB - Redaktur: Untung S - 351

Jakarta, InfoPublik – Pemerintah memperketat tata kelola belanja Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) guna memastikan transformasi digital benar-benar berdampak pada peningkatan layanan publik, bukan sekadar menambah aplikasi baru yang berjalan sendiri-sendiri.

Komitmen tersebut ditegaskan dalam peluncuran Rencana Induk Pemerintah Digital Nasional (RIPDN) 2025–2045 yang menjadi peta jalan jangka panjang transformasi digital pemerintahan.

Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi), Meutya Hafid, menjelaskan bahwa seluruh belanja aplikasi dan infrastruktur digital kementerian dan lembaga kini wajib melalui mekanisme rekomendasi izin pengadaan (clearance). Kebijakan ini bertujuan memastikan setiap pengadaan selaras dengan arsitektur nasional Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE).

“Pencegahan duplikasi kegiatan dan optimalisasi anggaran negara termasuk efisiensi sebagai semangat utama dari Bapak Presiden,” ujar Menkomdigi dalam acara peluncuran RIPDN 2025–2045 di Kantor Bappenas, Jakarta Pusat, Kamis (26/02/2026).

Pemerintah juga menyoroti persoalan banyaknya aplikasi yang tidak terintegrasi. Untuk mengatasinya, Kementerian Komunikasi dan Digital mengembangkan Sistem Penghubung Layanan Pemerintah (SPLP) sebagai tulang punggung ekosistem layanan publik digital.

Melalui SPLP, setiap aplikasi pemerintah wajib mengadopsi prinsip interoperabilitas sejak tahap perancangan. Pertukaran data dilakukan melalui mekanisme yang terkontrol, dapat ditelusuri, dan diaudit guna menjaga integritas serta keamanan data.

Selain itu, seluruh instansi diwajibkan menjalani audit teknologi secara ketat serta menyampaikan hasil evaluasi belanja TIK tahun sebelumnya, termasuk bukti tindak lanjut perbaikan. Mekanisme ini dirancang untuk mencegah pemborosan sekaligus memastikan sistem dan data pemerintah tetap aman serta patuh regulasi.

Meutya menegaskan bahwa transformasi digital membutuhkan perubahan budaya kerja dari pola terkotak-kotak (silo) menjadi pemerintahan yang terintegrasi (whole of government).

“Upaya ini butuh koordinasi, kemauan, keterbukaan, dan kolaborasi aktif dari seluruh kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah,” tandasnya.

Melalui RIPDN 2025–2045, pemerintah berharap ruang digital nasional benar-benar memberi manfaat nyata bagi masyarakat serta memperkuat tata kelola pemerintahan yang efisien, transparan, dan akuntabel.

Anda dapat menyiarkan ulang, menulis ulang, dan atau menyalin konten ini dengan mencantumkan sumber infopublik.id