Kemenkum Sultra Dorong Harmonisasi Raperbup Aplikasi Pemerintahan Bombana
Jurnal Indonesia - KENDARIKITA – Penguatan tata kelola pemerintahan berbasis digital terus didorong di daerah. Untuk memastikan landasan hukumnya kuat dan selaras dengan regulasi nasional, Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tenggara melaksanakan rapat harmonisasi Rancangan Peraturan Bupati (Raperbup) Bombana tentang Pedoman Pengembangan Sistem Aplikasi Pemerintahan Kabupaten Bombana, Rabu 25 Februari 2026.
Harmonisasi ini difokuskan pada penguatan standar pengembangan aplikasi, integrasi antar sistem perangkat daerah, serta perlindungan dan keamanan data dalam penyelenggaraan pemerintahan berbasis elektronik.
Dalam forum pembahasan, Tim Perancang Peraturan Perundang-Undangan Kanwil bersama perangkat daerah terkait melakukan sinkronisasi norma agar pengembangan aplikasi tidak berjalan parsial, tetapi terintegrasi dan efisien dalam mendukung pelayanan publik.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tenggara, Topan Sopuan, di tempat terpisah menyampaikan bahwa digitalisasi pemerintahan harus diiringi dengan regulasi yang adaptif dan visioner.
“Pengembangan sistem aplikasi pemerintahan bukan hanya soal teknologi, tetapi juga tata kelola, keamanan informasi, dan keberlanjutan sistem. Karena itu, regulasinya harus disusun secara komprehensif,” tegas Topan Sopuan.




