Faktor Ekonomi Dominasi 450 Kasus Perceraian di Bontang 2023
BONTANG – Pengadilan Agama Kota Bontang mencatat sebanyak 450 perkara perceraian terjadi di sepanjang tahun 2023 dan kondisi keadaan ekonomi menjadi faktor alasan utama.
Kepala Pengadilan Agama Kota Bontang, Nor Hasanuddin menyebutkan, alasan perceraian tertinggi disebabkan oleh faktor ekonomi.
“Untuk faktor ekonomi ini tidak selalu karena keadaan keluarga yang kurang mampu ya, tapi ada beberapa kasus justru karena kebanyakan hartanya,” ujarnya, saat ditemui di Kantor Pengadilan Agama Kota Bontang, Selasa (06/02/2024).
Kemudian, faktor kedua karena adanya pihak ketiga dan diurutan ketiga adanya salah satu pasangan yang terlibat narkotika.
“Kedua faktor juga ini masih berhubungan dengan keadaan ekonomi juga sebenarnya,” imbuhnya.
Diketahui, pada tahun 2023 mengalami penurunan angka perceraian. Di tahun 2022 terdapat 763 gugatan dengan 557 perkara, sedangkan tahun 2023 terdapat 638 gugatan dengan 450 perkara.
“Kami mengupayakan dengan maksimal fase mediasi ini, semoga terus menurun, ,” harapnya.




