Walhi Soroti Penyusunan NDC Kedua Indonesia: Tujuh Catatan Penting
WAHANA Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) kembali mengangkat isu penting terkait penyusunan Nationally Determined Contribution (NDC) kedua Indonesia. Dalam proses konsultasi publik yang berlangsung pada Kamis, 23 Oktober 2025, Walhi menilai bahwa draf NDC terbaru tidak memperhatikan prinsip partisipasi yang bermakna dan tidak melibatkan semua unsur masyarakat secara menyeluruh.
Direktur Eksekutif Nasional Walhi, Boy Jerry Even Sembiring, mengungkapkan bahwa dokumen NDC yang baru dibuka untuk publik ini hanya disosialisasikan secara terbatas, kurang dari satu bulan sebelum COP 30 Konferensi Perubahan Iklim PBB. Ia menegaskan, "Tidak akan ada perencanaan aksi iklim yang adil tanpa keterbukaan informasi dan partisipasi penuh rakyat."
Boy menambahkan bahwa substansi draf NDC kedua Indonesia tidak mencerminkan tuntutan keadilan iklim dan terdapat kontradiksi antara target penurunan emisi dan langkah-langkah yang direncanakan. Ia mengkritik pendekatan teknokratis yang mengedepankan pertumbuhan ekonomi sebesar 8 persen melalui peningkatan investasi dan konsumsi, yang dianggap akan menjauhkan Indonesia dari komitmen iklimnya.
Berikut adalah tujuh catatan kritis Walhi terhadap NDC kedua Indonesia:
- 1. Ketergantungan pada Energi Fosil: Rencana Umum Energi Nasional (RUEN) 2025-2034 masih menargetkan tambahan 16,6 GW berbasis fosil, di mana 10,3 GW berasal dari pembangkit listrik berbasis gas. Ketergantungan ini dinilai berisiko menambah emisi dan beban fiskal negara.
- 2. Potensi Ekspansi Tambang Nikel: Target percepatan elektrifikasi transportasi dengan 2 juta kendaraan listrik roda empat dan 13 juta roda dua pada 2030 berpotensi mempercepat eksploitasi tambang nikel, yang berimplikasi pada deforestasi.
- 3. Ancaman Deforestasi: Program swasembada pangan dan energi yang direncanakan dapat memperbesar deforestasi, dengan dampak emisi karbon yang signifikan dari pembukaan lahan.
- 4. Pendekatan Adaptasi yang Diragukan: Walhi mencatat bahwa pendekatan adaptasi berbasis ekosistem dan komunitas tidak tercermin dalam tindakan pemerintah dan mendesak agar proses rekognisi wilayah kelola rakyat diselesaikan sebelum COP-30.
- 5. Pendanaan Iklim yang Terpusat: Tidak ada langkah progresif untuk membangun model pendanaan iklim yang adil dan dapat diakses langsung oleh masyarakat, yang menyebabkan kebutuhan rakyat tidak terpenuhi.
- 6. Akselerasi Green Washing: Penggunaan mekanisme Carbon Offset dan Emissions Trading System berpotensi mengakselerasi praktik green washing dan land banking daripada mengurangi emisi.
- 7. Ilusi Karbon Netral: Penghitungan serapan karbon melalui Harvested Wood Products (HWP) dinilai akan mendorong praktik logging yang merusak, mengabaikan fungsi sosial-ekologis hutan.
Walhi berharap agar pemerintah dapat mengkaji ulang NDC kedua ini untuk memastikan keberlanjutan lingkungan dan pemenuhan hak masyarakat dalam upaya mitigasi perubahan iklim.




