Vaksin Nusantara Resmi Dipublikasikan dalam Jurnal Uji Klinis WHO, Diperdebatkan di Kalangan Ahli
Vaksin Nusantara, yang dikembangkan oleh mantan Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto, kembali menjadi sorotan setelah Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) menerbitkan jurnal terkait vaksin tersebut dalam jurnal uji klinis. Jurnal yang berjudul "Preventive Dendritic Cell Vaccine, AV-COVID-19, in Subjects Not Actively Infected With COVID-19" membahas penggunaan sel dendritik dalam vaksin Nusantara.
Publikasi ini muncul di laman Clinical Trials pada 16 Agustus 2021 dan didukung oleh Aivita Biomedical, Inc. Dalam jurnal tersebut dijelaskan bahwa vaksin ini merupakan produk personal yang melibatkan sel dendritik autologus dan limfosit yang telah diinkubasi dengan protein lonjakan SARS-CoV-2 yang terbukti aman dalam studi fase 1 yang dilakukan di Indonesia.
Studi fase 2 bertujuan untuk mengevaluasi kemanjuran vaksin dengan menilai peningkatan respons sel T terhadap protein S, serta memastikan keamanan melalui pengamatan laboratorium dan pelaporan pasien secara berkala. Uji klinis ini melibatkan 145 partisipan dengan beragam kriteria, termasuk:
- Mengerti dan setuju untuk mengikuti prosedur penelitian serta memberikan persetujuan tertulis.
- Sehat secara fisik dan mental, serta memenuhi kriteria risiko paparan SARS-CoV-2, seperti usia di atas 65 tahun, obesitas, hipertensi, dan penyakit kronis lainnya.
- Memberikan izin akses vena untuk pengambilan darah.
- Bagi individu yang berpotensi hamil, harus menggunakan kontrasepsi yang memadai.
Setelah pemberian vaksin, partisipan diminta untuk melaporkan reaksi injeksi lokal dan gejala mirip flu dalam tujuh hari berikutnya. Selain itu, laporan kejadian buruk selama 28 hari juga dikumpulkan untuk memastikan keamanan vaksin.
Namun, meskipun jurnal ini terbit, beberapa ahli, termasuk epidemiolog Universitas Indonesia, Pandu Riono, menyarankan agar masyarakat melupakan vaksin Nusantara. Riono menilai vaksin tersebut tidak memiliki dasar riset ilmiah yang kuat dan menyebut adanya kebohongan dalam klaim yang disampaikan.
Di sisi lain, Juru Bicara Vaksinasi Covid-19 Kementerian Kesehatan, dr. Siti Nadia Tarmizi, menegaskan bahwa vaksin Nusantara tidak dapat dikomersialkan karena bersifat autologus, artinya vaksin ini dibuat dari materi tubuh individu dan hanya dapat digunakan oleh individu tersebut.




