PR2Media Rilis Catatan Awal Tahun 2026: Ancaman Demokrasi Melalui Militerisasi dan Privatisasi Media
Jurnal Indonesia - Pemantau Regulasi dan Regulator Media (PR2Media) merilis Catatan Awal Tahun 2026 di UC UGM Bulaksumur pada Sabtu (21/2/2026). Dokumen tersebut menekankan militerisasi ruang digital dan privatisasi kebijakan media sebagai ancaman serius bagi demokrasi Indonesia.
Awal Kejadian
Dalam siaran pers bertajuk “Militerisasi dan Privatisasi Kebijakan Media dan Ruang Digital”, PR2Media mencatat penurunan Indeks Demokrasi Indonesia (IDI) dari peringkat 52 pada 2021 menjadi 59 pada 2024, dengan skor 6,44 dari skala 10. Penurunan ini, menurut PR2Media, dipicu oleh ketidakpastian hukum terkait regulasi media dan kinerja regulatornya.
Perkembangan
Sepanjang 2025, sejumlah peristiwa yang memperburuk kondisi demokrasi dilaporkan, termasuk aksi teror terhadap jurnalis Majalah Tempo dan rencana pembuatan RUU Penanggulangan Disinformasi dan Propaganda Asing yang dikhawatirkan akan memperkuat represi digital. PR2Media juga mencatat empat isu utama dalam Catatan Awal Tahun 2026, di antaranya gugatan publik terhadap UU Penyiaran dan UU ITE yang menunjukkan regulasi komunikasi tidak mampu menghadapi disrupsi digital.
Regulator media seperti Dewan Pers mengalami pelemahan akibat pemotongan anggaran dan pergantian anggota, sedangkan KTP2JB dan KPI masih tertekan oleh industri media. Selain itu, ada kemajuan dalam digital governance di Asia Tenggara, dengan gagasan Trusted Fund untuk Jurnalisme yang diinisiasi oleh PR2Media, IFPIM, dan AMSI.
Kondisi Terakhir
PR2Media menegaskan adanya indikasi kuat militerisasi ruang digital melalui revisi UU Nomor 34 Tahun 2024 tentang TNI yang mengatur operasi militer di ruang siber. Sementara itu, privatisasi kebijakan media terlihat dari favoritisme pemerintah terhadap platform digital besar. PR2Media berharap pemerintah dapat menghadirkan regulasi yang terintegrasi dan berpihak pada perlindungan hak digital warga sesuai dengan kerangka HAM, serta menyelesaikan revisi UU Penyiaran dan meninjau kembali RUU Anti-Disinformasi.




