Perjanjian Dagang Indonesia-AS: Tinjauan Celios Terhadap 21 Poin Kontroversial
Sumber Foto: KajianBerita.com
Catatan Indonesia

Perjanjian Dagang Indonesia-AS: Tinjauan Celios Terhadap 21 Poin Kontroversial

Jurnal Indonesia - Perjanjian dagang antara Indonesia dan Amerika Serikat yang ditandatangani oleh Presiden Prabowo Subianto dan Presiden Donald Trump pada 19 Februari lalu telah menuai kritik tajam. Center of Economic and Law Studies (Celios) mendesak pemerintah Indonesia untuk membatalkan perjanjian tersebut, mengklaim terdapat 21 poin yang menunjukkan dominasi Amerika atas Indonesia.

Awal Kejadian

Perjanjian yang dikenal sebagai Agreement of Reciprocal Trade (ART) ini menyentuh berbagai sektor vital dan strategis. Celios menilai bahwa kesepakatan tersebut tidak memenuhi prinsip kepentingan nasional dan saling menguntungkan yang diatur dalam Pasal 4 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2000 tentang Perjanjian Internasional.

Perkembangan

Dalam surat yang dikirimkan kepada Presiden Prabowo pada 23 Februari, Celios menyatakan bahwa perjanjian ini berpotensi merugikan ekonomi nasional. Beberapa poin yang menjadi sorotan terkait dengan impor migas yang diwajibkan, penghapusan hambatan sertifikasi, serta ketentuan-ketentuan yang dapat mempengaruhi industri dalam negeri dan kebijakan pemerintah.

Kondisi Terakhir

Celios juga menekankan kurangnya keterlibatan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan partisipasi publik dalam proses perjanjian ini, yang dianggap mengabaikan kepentingan nasional. Dengan demikian, perjanjian ini dipandang sebagai langkah yang tidak layak untuk disahkan secara sepihak.