Pengusaha Tekstil Tunggu Kepastian Tarif Resiprokal Indonesia-AS
Jurnal Indonesia - Pengusaha industri Tekstil dan Produk Tekstil (TPT) Indonesia menunggu kepastian mengenai tarif resiprokal setelah putusan Mahkamah Agung Amerika Serikat terkait The Agreement on Reciprocal Trade (ART) antara Indonesia dan AS.
Awal Kejadian
ART ditandatangani oleh kedua kepala negara pada 19 Februari 2026, dan menetapkan kesepakatan mengenai besaran tarif resiprokal serta pengecualian tarif untuk produk unggulan Indonesia, termasuk tekstil. Pemerintah AS berencana mengurangi tarif hingga 0% melalui mekanisme Tariff-Rate Quota (TRQ) untuk produk tekstil dan apparel Indonesia.
Perkembangan
Direktur Eksekutif Asosiasi Pertekstilan Indonesia (API), Danang Girindrawardana, menyatakan bahwa API menghormati kesepakatan dalam ART, namun mengingatkan pentingnya re-evaluasi terhadap poin-poin dalam perjanjian tersebut. Ia juga menekankan pentingnya transparansi mengenai definisi dan detail teknis mekanisme TRQ, agar dunia usaha dapat mendukung posisi pemerintah.
Ketua Umum Asosiasi Garmen dan Tekstil Indonesia (AGTI), Anne Patricia Sutanto, menyambut baik ART dan menekankan bahwa sekitar 42,6% dari total ekspor garmen dan tekstil Indonesia bergantung pada pasar AS. Ia menambahkan bahwa dampak riil terhadap industri akan bergantung pada posisi tarif Indonesia dibandingkan dengan negara pesaing seperti Vietnam dan Bangladesh.
Kondisi Terakhir
Salah satu poin krusial dalam ART adalah impor shredded worn clothing, yang dikhawatirkan dapat membuka celah bagi impor pakaian bekas. Ketua Umum Ikatan Pengusaha Konveksi Berkarya (IPKB), Nandi Herdiaman, dan Sekretaris Jenderal APSyFI, Farhan Aqil Syauqi, meminta penjelasan lebih lanjut tentang pengaturan impor tersebut. Sementara itu, Anne Sutanto meyakini bahwa prosedur bea cukai AS cukup ketat untuk mencegah penyimpangan dalam pengiriman barang.




