Pemkot Malang Pastikan Pasar Takjil Tertib dan Terkoordinasi
Sumber Foto: InfoPublik
Ekonomi

Pemkot Malang Pastikan Pasar Takjil Tertib dan Terkoordinasi

Malang, InfoPublik – Wali Kota Malang, Wahyu Hidayat, meninjau langsung pasar takjil pada hari pertama Ramadan yang berlokasi di Jalan Sulfat dan kawasan Soekarno Hatta, sekitar Taman Krida Budaya Jawa Timur, Kamis (19/2/2026).

Peninjauan dilakukan untuk memastikan pelaksanaan Surat Edaran Wali Kota berjalan sesuai ketentuan.

Pemerintah Kota Malang sebelumnya telah menerbitkan Surat Edaran Nomor 5 Tahun 2026 tentang Pelaksanaan Kegiatan di Bulan Ramadan dan Idulfitri 1447 Hijriah. Surat edaran tersebut bertujuan menciptakan suasana aman, tenang, nyaman, dan kondusif selama Ramadan.

Dalam aturan tersebut ditegaskan bahwa penjual takjil dilarang menggunakan badan jalan, trotoar, taman, dan fasilitas umum lainnya, kecuali telah mengantongi izin keramaian dari kepolisian. Kegiatan pasar takjil juga wajib dikoordinasikan dengan lurah dan camat setempat.

Selain itu, penyelenggara diwajibkan menyediakan tempat sampah, area parkir, serta mekanisme pengaturan lalu lintas. Penjual juga harus menjamin keamanan pangan, dan transaksi dilarang menggunakan sistem drive thru.

“Saya hari ini bersama Pak Kapolresta dan Pak Dandim ingin melihat sejauh mana surat edaran yang sudah dibuat berdasarkan arahan dan aturan dari pusat dilaksanakan. Salah satunya, penjualan tidak diperkenankan di trotoar,” ujar Wahyu.

Ia menjelaskan, khusus kawasan Soekarno Hatta, para pedagang telah dikumpulkan di satu titik seperti tahun sebelumnya, yakni di area Taman Krida Budaya Jawa Timur. Namun saat peninjauan masih ditemukan indikasi pedagang yang memanfaatkan trotoar untuk berjualan.

Menurutnya, larangan tersebut bertujuan menjaga ketertiban dan kelancaran lalu lintas. Aktivitas jual beli di trotoar dinilai berpotensi menimbulkan kemacetan karena pembeli kerap berhenti di badan jalan.

“Kalau di trotoar, itu tempatnya orang berjalan. Akhirnya pejalan kaki turun ke jalan, sementara jalan digunakan untuk parkir,” tegasnya.

Pemerintah Kota Malang akan memberikan teguran terlebih dahulu kepada pedagang yang melanggar. Jika pelanggaran masih terjadi, akan dilakukan penindakan sesuai ketentuan dalam surat edaran.

Wahyu menegaskan bahwa Pemkot tidak hanya melarang, tetapi juga menyiapkan solusi dengan menyediakan lokasi terpusat bagi pedagang agar aktivitas jual beli lebih tertib dan nyaman.

Terkait pengawasan kualitas makanan, ia menyebut pasar takjil yang terkoordinasi di satu lokasi lebih mudah diawasi karena pengelola wajib berkoordinasi dengan pemerintah dan mengantongi izin resmi.

“Kalau terkoordinasi seperti ini, lebih mudah kita awasi kesehatannya. Izin yang kita keluarkan juga disertai pengawasan terhadap kualitas pangan. Akan lebih terkontrol daripada yang berjualan di pinggir jalan,” ujarnya.