Mengelola Pulau di Indonesia: Antara Sengketa dan Kesejahteraan Rakyat
Sumber Foto: Partai Keadilan Sejahtera (PKS)
Catatan Indonesia

Mengelola Pulau di Indonesia: Antara Sengketa dan Kesejahteraan Rakyat

Dalam beberapa tahun terakhir, isu sengketa pulau di Indonesia kembali mencuat, baik dalam skala kecil maupun besar, baik antarprovinsi maupun antarkabupaten. Selain itu, fenomena penjualan pulau secara daring juga semakin marak. Situasi ini menimbulkan pertanyaan penting: mengapa hal ini terjadi? Apakah mungkin pulau-pulau tersebut dapat diklaim sepihak oleh individu, lembaga, atau bahkan pemerintah?

Akar Masalah Sengketa Pulau

Pulau merupakan bentang alam yang dikelilingi oleh air, baik laut, sungai, maupun danau. Indonesia memiliki 17.504 pulau, namun hanya 7.872 yang telah diberi nama dan terdaftar secara resmi. Sisa 9.636 pulau masih belum memiliki nama legal, menunjukkan bahwa pengelolaan pulau dan sumber daya di dalamnya belum menjadi perhatian utama negara.

Sejarah juga mencatat luka mendalam, seperti lepasnya Pulau Sipadan dan Ligitan ke Malaysia pada tahun 2002. Mahkamah Internasional menekankan pada prinsip efektivitas penguasaan, bukan sekadar klaim administratif. Malaysia dapat membuktikan pengelolaan yang lebih baik, mulai dari infrastruktur hingga regulasi yang mendukung.

Sengketa antarwilayah di dalam negeri umumnya masih berkutat pada ego administratif, tanpa menyentuh substansi pengelolaan yang berdampak bagi masyarakat. Hal ini diperparah oleh kelemahan regulasi yang mengatur pembentukan daerah, yang hanya mendeskripsikan batas wilayah tanpa peta atau koordinat geospasial yang jelas.

Kondisi Pulau Saat Ini

Kementerian Kelautan dan Perikanan memperkirakan potensi kekayaan laut Indonesia mencapai Rp19.986 triliun. Namun, dari pulau-pulau yang telah diberi nama, hanya 197 pulau (5,3%) yang digunakan untuk sektor pariwisata, melibatkan 1.197 pelaku usaha. Di sisi lain, hanya 2.117 pulau yang berpenghuni, sementara sekitar 87,82% pulau masih kosong dan belum dimanfaatkan secara optimal.

Kendala yang dihadapi cukup kompleks, termasuk keterbatasan infrastruktur dan biaya investasi yang tinggi. Di samping itu, ada indikasi penguasaan ilegal terhadap pulau-pulau tak berpenghuni yang dijual secara daring. Perhatian negara pun masih terfokus pada pulau-pulau besar yang sudah padat penduduk, sementara lebih dari 87% pulau kecil belum dimanfaatkan.

Fokus pada Pengelolaan, Bukan Perebutan

Sekitar 70% penduduk Indonesia tinggal di wilayah pesisir, dengan 7 juta orang bergantung pada sektor kelautan dan perikanan. Sekitar 80% hasil perikanan nasional berasal dari nelayan kecil, yang menunjukkan bahwa pulau dan laut bukan hanya sekadar batas peta, tetapi juga sumber kehidupan.

Pulau-pulau kecil Indonesia memiliki berbagai tipe dan karakteristik biofisik yang memerlukan pendekatan pengelolaan yang berbeda-beda. Tanpa pemetaan dan rencana pengelolaan yang menyeluruh, potensi sumber daya akan terbuang sia-sia. Oleh karena itu, penting bagi negara untuk menyusun Ocean Plan yang berfokus pada dua prinsip utama: kesejahteraan masyarakat pesisir dan keberlanjutan ekologi.

Langkah-langkah untuk Pengelolaan Pulau yang Berkelanjutan

  • Mempercepat penetapan Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau Kecil (RZWP3K) di seluruh provinsi sebagai dasar legal pemanfaatan ruang laut dan pulau.
  • Mengintegrasikan data kepemilikan, pemanfaatan, dan potensi pulau kecil dalam sistem informasi geospasial nasional.
  • Memastikan keterlibatan masyarakat lokal dan pengakuan hak-hak tradisional dalam setiap izin pengelolaan pulau.
  • Menindak tegas praktik jual beli pulau secara ilegal dan mencabut izin jika ada pelanggaran prinsip keberlanjutan.
  • Mendorong investasi hijau berbasis masyarakat, khususnya untuk pariwisata bahari, konservasi, dan perikanan berkelanjutan.

Pulau bukan hanya tentang batas wilayah atau ego administratif, tetapi merupakan sumber kehidupan, ruang konservasi, dan potensi masa depan. Dengan pengelolaan yang baik, pulau-pulau ini dapat menjadi motor kesejahteraan. Sebaliknya, jika dibiarkan menjadi rebutan tanpa arah, akan menambah daftar konflik dan potensi kerugian bagi negara.