Komnas HAM Soroti 21 Pasal dalam Rancangan Undang-Undang tentang Hak Asasi Manusia
Jakarta, CNN Indonesia -- Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) mengungkapkan keprihatinannya terhadap 21 pasal dalam Rancangan Undang-undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia (UU HAM) yang dinilai problematik, baik dari segi norma maupun kelembagaan.
Dalam catatan kritisnya, Komnas HAM menyatakan bahwa ada potensi ancaman terhadap independensi lembaganya, yang dapat berakibat pada hilangnya kewenangan untuk menangani aduan pelanggaran HAM. Wakil Ketua Eksternal Komnas HAM, Putu Elvina, menjelaskan bahwa dalam UU No. 39 Tahun 1999, lembaga ini memiliki empat tugas dan kewenangan utama yang diatur dalam Pasal 1 ayat (7), Pasal 75, dan Pasal 89 ayat (1-4), yaitu pengkajian dan penelitian, penyuluhan, pemantauan, dan mediasi.
Namun, dalam rancangan terbaru, sebagaimana diatur dalam Pasal 109, Komnas HAM tidak lagi berwenang untuk menerima dan menangani pengaduan dugaan pelanggaran HAM, melakukan mediasi, serta melakukan pendidikan dan penyuluhan HAM, kecuali dalam konteks regulasi dan instrumen internasional.
Definisi dan Tujuan Komnas HAM
Rancangan ini juga menunjukkan ketidaksesuaian dalam definisi, tujuan, dan kewenangan Komnas HAM. Tujuan yang tercantum dalam Pasal 75 UU 39/1999, yaitu menciptakan kondisi yang kondusif bagi pelaksanaan dan peningkatan perlindungan serta penegakan HAM, tampaknya sulit tercapai jika kewenangan lembaga dibatasi.
Potensi Ancaman Independensi
Putu juga menyoroti potensi ancaman terhadap independensi Komnas HAM. Pasal 100 ayat (2) b dalam rancangan menyebutkan bahwa panitia seleksi anggota Komnas HAM akan ditetapkan oleh Presiden, berbeda dengan UU 39/1999 yang menyebutkan bahwa panitia seleksi ditetapkan oleh sidang paripurna Komnas HAM. Hal ini dianggap bertentangan dengan prinsip independensi dalam proses seleksi anggota lembaga tersebut.
Kewenangan Kementerian HAM
Komnas HAM juga mencatat adanya dugaan ketidakbenaran dalam penetapan kewenangan Kementerian HAM yang baru dibentuk. Putu menegaskan bahwa pemberian kewenangan untuk menangani pelanggaran HAM kepada Kementerian HAM tidak dapat diterima, mengingat lembaga tersebut merupakan bagian dari pemerintah yang memiliki tanggung jawab dalam pemenuhan HAM. Hal ini berpotensi menimbulkan konflik kepentingan, terutama jika pemerintah merupakan pihak yang diadukan dalam kasus pelanggaran HAM.
Pendidikan dan Penyuluhan HAM
Hilangnya kewenangan Komnas HAM dalam pendidikan dan penyuluhan HAM dapat menghambat fungsi pencegahan pelanggaran HAM di masyarakat. Selain itu, penghapusan kewenangan pengkajian peraturan perundang-undangan juga akan menghilangkan fungsi korektif terhadap kebijakan yang berpotensi melanggar HAM.
Kerja Sama dalam Isu HAM
Pembatasan kewenangan kerja sama pengkajian dengan organisasi nasional, regional, dan internasional juga akan mengurangi kemampuan Komnas HAM untuk berkolaborasi dengan lembaga HAM di negara lain dalam menghadapi pelanggaran HAM lintas yurisdiksi.
Komnas HAM menilai rancangan revisi UU HAM ini dapat dimaknai sebagai upaya untuk menghapus keberadaan Komnas HAM dari kelembagaan HAM nasional. Oleh karena itu, lembaga ini mendesak pemerintah agar substansi RUU tidak memperlemah kelembagaan dan fungsi Komnas HAM, melainkan memperkuatnya.
Komnas HAM telah melakukan pengkajian dan menyusun naskah akademik serta Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) yang menekankan pentingnya penguatan norma HAM, pemenuhan HAM oleh pemerintah, dan perlindungan kelompok rentan. Lembaga ini berharap penguatan perannya dalam sistem perlindungan HAM di Indonesia dapat dilakukan secara efektif.
Komnas HAM lahir pada 7 Juni 1993 dan beroperasi berdasarkan UU Nomor 39 Tahun 1999 setelah reformasi pada tahun 1998. Lembaga ini bertujuan untuk menciptakan kondisi yang mendukung pelaksanaan HAM sesuai dengan Pancasila, UUD 1945, dan berbagai instrumen internasional.




