Kesepakatan Dagang Indonesia dan AS: Agreement on Reciprocal Tariff
Sumber Foto: Warta Ekonomi
Catatan Indonesia

Kesepakatan Dagang Indonesia dan AS: Agreement on Reciprocal Tariff

Jurnal Indonesia - Indonesia dan Amerika Serikat menandatangani kesepakatan perdagangan Agreement on Reciprocal Tariff (ART), di mana tarif untuk produk Indonesia ditetapkan sebesar 19 persen. Kesepakatan ini mencakup penghapusan 99% hambatan tarif bagi produk-produk AS dan komitmen impor dari AS ke Indonesia untuk barang industri, pertanian, dan energi.

Awal Kejadian

Dalam kesepakatan ini, Indonesia akan mendapatkan fasilitas tarif nol persen untuk 1.819 produk ekspor ke AS, termasuk komoditas pertanian seperti CPO, kopi, kakao, serta barang manufaktur dan teknologi seperti komponen elektronik dan semikonduktor. Selain itu, terdapat komitmen investasi sebesar $38,4 miliar dari AS.

Perkembangan

Meskipun beberapa produk Indonesia mendapatkan tarif nol persen, secara umum kesepakatan ini dianggap tidak setara. Produk Indonesia yang diimpor oleh AS akan dikenakan tarif 19 persen, sedangkan penghapusan hambatan tarif bagi produk impor AS akan meningkatkan ekspansi pasar AS di Indonesia, berpotensi mempengaruhi keseimbangan harga di pasar domestik dan berdampak negatif pada petani lokal. Pengecualian sertifikasi halal untuk produk impor AS juga dikhawatirkan menghambat pengembangan industri halal di Indonesia, yang merupakan negara dengan populasi Muslim terbesar.

Kondisi Terakhir

Setelah penandatanganan kesepakatan, Mahkamah Agung AS membatalkan Kebijakan Tarif Resiprokal Global. Presiden AS kemudian mengeluarkan kebijakan baru tarif global sebesar 10% yang akan berlaku mulai 24 Februari 2026. Hal ini memberi peluang bagi pemerintah Indonesia untuk kembali bernegosiasi guna memperjuangkan kepentingan nasional dalam berbagai aspek, termasuk ketahanan pangan dan perlindungan data pengguna.