Kemenag Sulbar Tegaskan Komitmen Cegah Gratifikasi dan Pungli
Jurnal Indonesia - Polewali Mandar (Kemenag Sulbar) — Kementerian Agama melalui Kantor Wilayah Provinsi Sulawesi Barat kembali menegaskan komitmennya dalam membangun birokrasi yang bersih dan berintegritas. Komitmen tersebut diwujudkan melalui sosialisasi pengendalian gratifikasi, pencegahan pungutan liar (pungli), serta penguatan pembangunan Zona Integritas yang digelar pada Kamis, 26 Februari 2026, di Aula Kantor Kementerian Agama Polewali Mandar.
Mengangkat tema “Internalisasi Nilai Integritas, Cegah Gratifikasi dan Pungli untuk Kemenag Sulbar Berpredikat WBK”, kegiatan ini diikuti para Pejabat Administrator, Ketua Tim Kerja, Kasubbag Tata Usaha, Kepala Seksi, hingga Kepala Madrasah se-Sulawesi Barat. Kehadiran para pimpinan satuan kerja tersebut menjadi penanda bahwa penguatan integritas harus dimulai dari para pengambil kebijakan.
Kepala Kantor Wilayah Kemenag Sulbar, Adnan Nota, selaku narasumber utama membuka materinya dengan menekankan pentingnya seluruh ASN memahami aturan perundang-undangan, khususnya terkait gratifikasi. Ia mengutip Pasal 12B Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 yang mendefinisikan gratifikasi sebagai pemberian dalam arti luas, meliputi uang, barang, rabat (diskon), komisi, pinjaman tanpa bunga, tiket perjalanan, fasilitas penginapan, perjalanan wisata, pengobatan cuma-cuma, hingga fasilitas lainnya, baik yang diterima di dalam maupun luar negeri, dengan atau tanpa sarana elektronik.
Menurutnya, pemahaman yang utuh terhadap regulasi menjadi benteng awal dalam mencegah praktik korupsi. Ia meminta komitmen tegas seluruh jajaran, sekaligus mengajak para pimpinan satuan kerja menjadi teladan dalam integritas dan kedisiplinan.
“Pimpinan harus lebih dulu memahami aturan tentang korupsi, gratifikasi, dan pungli. Dari keteladanan itulah budaya bersih akan tumbuh,” tegasnya.
Dalam arahannya, Kakanwil juga memaparkan enam gagasan Menteri Agama dalam pemberantasan korupsi, yakni mengubah agama dari mitos menjadi etos, menjadikan korupsi sebagai musuh bersama, memulai aksi dari Kementerian Agama, tidak mengambil yang bukan haknya, melahirkan generasi yang berprinsip dan jujur, serta menjadi teladan bagi sesama.
Ia turut mengangkat kearifan lokal melalui ungkapan “Saro, sara, siola”, yang bermakna ajakan untuk saling mengingatkan dan bekerja bersama demi mencapai hasil terbaik. Nilai tersebut, menurutnya, selaras dengan semangat membangun Zona Integritas yang tidak bisa dilakukan sendiri, melainkan melalui kolaborasi dan kesadaran kolektif.
Di penghujung materinya, Adnan Nota kembali menegaskan target yang menjadi komitmen bersama: “One Year, One WBK.” Sebuah seruan agar setiap tahun lahir satuan kerja berpredikat Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) di lingkungan Kemenag Sulbar.
Melalui kegiatan ini, Kemenag Sulbar meneguhkan langkah nyata membangun pelayanan publik yang transparan, akuntabel, dan berorientasi pada kepentingan masyarakat, sekaligus memastikan nilai-nilai integritas benar-benar hidup dalam setiap denyut pengabdian aparatur.




