Kegiatan Pertambangan Galian C oleh CV Mutiara Anugerah Nusantara di Tapan Pessel Mematuhi Prosedur
Sumber Foto: Jurnal Sumbar
Jurnal Nusantara

Kegiatan Pertambangan Galian C oleh CV Mutiara Anugerah Nusantara di Tapan Pessel Mematuhi Prosedur

Kegiatan pertambangan material galian C yang dilaksanakan oleh CV Mutiara Anugerah Nusantara (MAN) di Kampung Penadah, Nagari Limau Purut Tapan, Kecamatan Ranah Ampek Hulu Tapan, Kabupaten Pesisir Selatan, diklaim telah sesuai dengan petunjuk dan arahan yang berlaku. Hal ini disampaikan oleh Julisman, Koordinator Lapangan dan Humas CV MAN, dalam menanggapi aksi penolakan yang dilakukan oleh sejumlah masyarakat setempat.

Ratusan anggota kelompok tani dari Kampung Penadah sebelumnya melakukan aksi protes dengan membentang spanduk yang menolak kegiatan galian C. Mereka mengkhawatirkan dampak negatif yang ditimbulkan terhadap saluran irigasi sawah, pertanian, serta tempat wisata pemandian di kawasan tersebut.

Julisman menjelaskan bahwa kegiatan pertambangan ini dilaksanakan berdasarkan izin resmi yang dikeluarkan oleh dinas terkait. Menurutnya, kegiatan ini bertujuan untuk melakukan normalisasi sungai guna mencegah dampak buruk bagi masyarakat sekitar dan infrastruktur yang ada.

“Kami melaksanakan kegiatan ini sesuai dengan izin yang ada. Kami melakukan pelurusan sungai agar tidak berdampak pada masyarakat dan bangunan di sekitarnya,” ujarnya.

Julisman juga menegaskan bahwa sebelum memulai kegiatan, pihaknya telah melakukan dialog dengan pemilik lahan dan pihak-pihak terkait lainnya. Ia memastikan bahwa tidak ada masalah yang muncul dari kesepakatan tersebut. Selain itu, pihak dinas terkait telah melakukan pengecekan lapangan dan menyatakan bahwa kegiatan yang dilakukan telah sesuai dengan rekomendasi izin yang diberikan.

Lebih lanjut, Julisman menjelaskan bahwa CV Mutiara Anugerah Nusantara telah mendapatkan izin dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi Sumatera Barat, yang diterbitkan pada 31 Januari 2023. Izin ini merupakan persetujuan dari Gubernur Sumatera Barat, yang memungkinkan perusahaan melanjutkan kegiatan pertambangan dengan mengikuti prosedur yang telah ditetapkan.

“Izin yang dikeluarkan oleh Dinas PSDA BK terkait normalisasi sungai, karena aliran sungai yang baru sudah mendekati jalan raya dan mengancam lahan pertanian, masjid, serta pemukiman warga. Setelah normalisasi, kami berharap dapat mengurangi abrasi yang terjadi,” imbuhnya.

Julisman juga menyebutkan bahwa luas lokasi kegiatan pertambangan CV Mutiara Anugerah Nusantara adalah 17,5 hektar, namun saat ini baru 3,5 hektar yang telah dimanfaatkan. Pengambilan material galian C dilakukan dari dalam sungai dan bukan dari lahan milik masyarakat.