Kedaulatan Data dalam Perjanjian Dagang Indonesia-Amerika: Tantangan dan Harapan
Di era digital saat ini, batas negara tidak hanya diukur oleh garis imajiner, tetapi juga oleh aliran data yang tak terlihat. Data kini dianggap sebagai aset strategis yang berada di pusat perdebatan kedaulatan. Pada 22 Juli 2025, Pemerintah Amerika Serikat dan Indonesia mengumumkan kerangka Perjanjian Dagang Resiprokal yang menuai berbagai reaksi di masyarakat.
Salah satu poin yang paling banyak dibahas dalam perjanjian ini adalah kewajiban Indonesia untuk membuka akses terhadap transfer data pribadi warga negaranya ke AS. Persoalan ini muncul sebagai isu sentral yang menimbulkan pertanyaan mendasar mengenai kepemilikan dan kontrol atas data pribadi, yang mencerminkan identitas dan preferensi individu.
Presiden Prabowo Subianto merespons kontroversi ini dengan pernyataan bahwa negosiasi masih berlangsung. Namun, tanggapan ini justru menambah keraguan di kalangan masyarakat mengenai substansi kesepakatan yang sedang dibahas.
Organisasi Imparsial mengemukakan bahwa komitmen untuk mentransfer data pribadi adalah pengkhianatan terhadap konstitusi dan berpotensi melanggar Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP) yang telah diperjuangkan. Direktur Imparsial, Ardi Manto Adiputra, menegaskan bahwa data pribadi bukan sekadar objek dagang, melainkan jantung dari privasi dan kedaulatan.
Lebih lanjut, Imparsial juga menyoroti perbedaan signifikan dalam standar perlindungan data antara Indonesia yang memiliki UU PDP dan AS yang belum memiliki regulasi federal komprehensif. Hal ini menciptakan kerentanan bagi data pribadi warga Indonesia di luar negeri.
Ketua DPR, Puan Maharani, menegaskan pentingnya pemerintah untuk mematuhi UU PDP dan memastikan perlindungan data pribadi menjadi prioritas utama dalam setiap kesepakatan. Ia memperingatkan bahwa tanpa jaminan perlindungan yang jelas, hak-hak privasi warga negara akan terancam.
Partai Keadilan Sejahtera (PKS) juga mengingatkan agar pemerintah tidak menunjukkan kelemahan di hadapan tuntutan AS. Mereka menekankan potensi penyalahgunaan data jika jatuh ke tangan yang tidak bertanggung jawab.
Pakar keamanan siber, Pratama Persadha, menilai situasi ini sebagai momentum strategis untuk memperkuat tata kelola data nasional, tetapi juga memperingatkan bahwa keterbukaan tanpa kedaulatan adalah ilusi.
Dalam konteks ini, penting untuk memahami bahwa transfer data bukan hanya isu teknis, tetapi juga berkaitan erat dengan kedaulatan dan hak asasi manusia. Negara harus membangun arsitektur hukum yang kuat untuk melindungi identitas digital warganya.
Indonesia perlu menetapkan prioritas dalam negosiasi dengan AS, memastikan bahwa perlindungan data pribadi tidak dapat dinegosiasikan. Ini mencakup penolakan terhadap klausul-klausul yang dapat mengancam hak privasi dan kedaulatan data nasional.
Selain itu, pemerintah harus segera mengimplementasikan UU PDP dengan membentuk Lembaga Pengawas Perlindungan Data Pribadi (LPPDP) yang independen dan menyusun regulasi yang mendukung. Evaluasi terhadap standar perlindungan data di AS juga sangat penting untuk memastikan hak-hak digital warga Indonesia terlindungi.
Secara keseluruhan, pemerintah Indonesia diharapkan dapat bersikap tegas dan transparan dalam negosiasi lanjutan dengan Amerika Serikat, mengedepankan kepentingan nasional di tengah arus globalisasi yang semakin kompleks.




