Catatan PDIP Terkait Pertanggungjawaban APBN 2025 dan Data Kemiskinan Ekstrem
Jurnal Indonesia - Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) mengemukakan catatan kritis terhadap Rancangan Undang-Undang (RUU) yang berkaitan dengan Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun Anggaran 2025. Anggota DPR RI dari Fraksi PDIP, Didik Haryadi, menekankan pentingnya laporan pertanggungjawaban pemerintah tidak hanya sekadar angka, tetapi juga mencerminkan efektivitas penggunaan anggaran.
Awal Kejadian
Dalam laporan mengenai realisasi APBN 2025, PDIP mencatat bahwa pendapatan negara hanya mencapai 92 persen dan belanja negara 94 persen. Kondisi ini memicu terjadinya defisit anggaran yang meningkat hingga 108 persen dari target yang ditetapkan, yaitu sekitar 2,81 persen terhadap Produk Domestik Bruto (PDB).
Perkembangan
Defisit yang terjadi melampaui target awal yang tercantum dalam UU APBN 2025, yakni sebesar 2,53 persen PDB. Hal ini menunjukkan bahwa pemerintah dinilai tidak efektif dalam mengelola belanja sesuai dengan kemampuan pendapatan negara, yang pada akhirnya menyebabkan penambahan defisit anggaran sebesar Rp 54 triliun. Didik Haryadi menyatakan bahwa defisit ini menjadi beban keuangan yang harus ditanggung oleh rakyat.
Kondisi Terakhir
Selain itu, PDIP juga mencatat sejumlah sasaran pembangunan yang tidak tercapai dalam pertanggungjawaban APBN 2025.




