Doktrin Perisai Trisula Nusantara: Transformasi Strategi Pertahanan TNI
Jurnal Indonesia - TNI telah meluncurkan doktrin terbaru yang berjudul Perisai Trisula Nusantara (PTN), yang menggantikan doktrin Tri Dharma Eka Karma (Tridek) yang berlaku sejak 2018. Doktrin ini mencerminkan perubahan signifikan dalam pendekatan TNI terhadap ancaman dan strategi pertahanan seiring dengan perkembangan zaman dan tantangan global.
Awal Kejadian
Penerbitan doktrin PTN menandai langkah strategis TNI dalam menyesuaikan diri dengan dinamika perang modern. Berbeda dengan doktrin sebelumnya yang berfokus pada pembagian konvensional antara Operasi Militer untuk Perang (OMP) dan Operasi Militer selain Perang (OMSP), PTN berpindah ke paradigma kompetisi strategis yang berkelanjutan, baik pada masa damai maupun perang.
Perkembangan
Doktrin PTN mengadopsi konsep Multi-Domain Operations, yang tidak hanya mencakup domain darat, laut, dan udara, tetapi juga siber, informasi, ruang angkasa, dan kognitif. Konsep ini diadaptasi untuk konteks kepulauan Indonesia, dengan penekanan pada strategi defensif aktif yang tidak lagi bersifat pasif. TNI kini memiliki peran proaktif dalam mendeteksi dan menghadapi potensi ancaman sebelum berkembang menjadi konflik terbuka.
Strategi pertahanan berbasis pulau besar menjadi salah satu fokus utama, di mana pulau-pulau strategis tidak hanya dilihat sebagai wilayah administratif, tetapi sebagai basis logistik dan pertahanan. Kogabwilhan ditetapkan sebagai pilar utama dalam operasi militer masa depan, dengan penekanan pada operasi gabungan dan interoperabilitas berbagai matra.
Relasi sipil-militer juga mengalami pergeseran dengan doktrin ini. Meskipun tidak secara eksplisit menyebutkan kembalinya dwifungsi ABRI, PTN memperluas definisi ancaman yang mencakup aspek nonmiliter dan hibrida. TNI diharapkan berperan dalam mendukung kementerian dan lembaga dalam urusan sipil yang berhubungan dengan pertahanan nasional.
Kondisi Terakhir
Doktrin PTN merevisi cara berpikir TNI, dari fokus pada respons menjadi penangkalan proaktif terhadap ancaman, serta memperluas batasan antara urusan pertahanan dan sipil. Implementasi dari doktrin ini akan bergantung pada regulasi dan keputusan politik yang berlaku, yang akan menentukan sejauh mana perubahan ini dapat direalisasikan dalam praktik.




