Direktur PT Caraka Jurnal Nusantara Kooperatif Jalani Klarifikasi Terkait Dugaan Penggelapan Bus Pariwisata
Tulungagung - Direktur Utama PT Caraka Jurnal Nusantara, Gerry Aprilian, S.I.P., menunjukkan sikap kooperatif dengan menghadiri undangan klarifikasi dari Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tulungagung. Hal ini terkait dengan Pengaduan Masyarakat (Dumas) yang dilayangkan terhadapnya mengenai dugaan penipuan dan penggelapan dua unit bus pariwisata.
Acara klarifikasi tersebut berlangsung pada Jumat (27/2/2026), di mana Gerry didampingi oleh tim kuasa hukum dari AM Law Office & Partner. Kuasa hukum Gerry, Fariz Aldianon Phoa, S.H., menyatakan bahwa kehadiran kliennya merupakan bentuk itikad baik dan komitmen untuk menghormati proses hukum yang sedang berlangsung.
Proses Hukum yang Sedang Berlangsung
Pengaduan masyarakat yang dilayangkan bernomor STTLPM/14/II/2026/SPKT pada tanggal 2 Februari 2026, menyebutkan Gerry sebagai terlapor atas dugaan penggelapan dua unit bus yang terdaftar atas nama PT Primo Maju Berdikari, di mana Gerry juga menjabat sebagai Direktur Utama.
Penyidik kemudian menerbitkan surat panggilan untuk Gerry dengan nomor B/103/II/Res.1.11./2026/Satreskrim tertanggal 15 Februari 2026. Dalam surat tersebut, Gerry diminta untuk memberikan keterangan di ruang Idik III Pidum Satreskrim Polres Tulungagung pada pukul 09.00 WIB.
Dugaan Intimidasi dan Penjelasan Aset
Menurut Fariz, permasalahan ini berakar dari konflik personal yang berkembang menjadi gugatan perceraian dan klaim piutang, serta tuduhan penggelapan aset perusahaan. Fariz menegaskan bahwa kedua unit bus yang dipermasalahkan adalah aset milik perusahaan, bukan milik pribadi Gerry.
“Aset tersebut tercatat atas nama badan usaha, bukan atas nama individu. Karena itu, kami menilai tudingan yang diarahkan kepada klien kami perlu diluruskan melalui mekanisme hukum,” jelas Fariz.
Selain itu, kuasa hukum Gerry juga mengungkapkan adanya dugaan intimidasi terhadap keluarga Gerry di Kuningan, Jawa Barat, dan rekan-rekan bisnisnya. Dugaan intimidasi ini melibatkan oknum berinisial A yang mengaku sebagai tokoh perguruan silat.
Pernyataan Gerry dan Dukungan Pihak Perusahaan
Gerry mengungkapkan bahwa selama ini ia memilih untuk tidak memberikan tanggapan terbuka atas berbagai tudingan yang dialamatkan kepadanya. Namun, ia bertekad untuk menghadapi proses hukum dengan terbuka dan profesional.
“Saya menghormati proses hukum yang berjalan. Jika memang ditempuh jalur hukum, maka saya akan menghadapinya sesuai mekanisme yang berlaku,” ungkap Gerry.
Komisaris PT Caraka Jurnal Nusantara, Doi Nuri, SPdI, memberikan dukungan penuh terhadap langkah hukum yang diambil Gerry. Ia menegaskan bahwa secara de facto dan de jure, dua unit bus tersebut adalah aset perusahaan yang dipimpin oleh Gerry, dan berharap proses penyelidikan bisa memberikan kejelasan.
Kuasa hukum Gerry memastikan bahwa mereka akan mengawal proses ini secara profesional dan menyerahkan sepenuhnya kepada aparat penegak hukum, serta percaya bahwa proses ini akan berjalan objektif.




