BPJPH Sosialisasikan Wajib Halal 2026 dan Percepat Sertifikasi UMK di Pasar Jakarta
Sumber Foto: Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH)
Ekonomi

BPJPH Sosialisasikan Wajib Halal 2026 dan Percepat Sertifikasi UMK di Pasar Jakarta

Pada kesempatan tersebut, ia juga menyosialisasikan kebijakan Wajib Halal Oktober 2026, yang menjadi tonggak penting dalam implementasi kewajiban sertifikasi halal secara menyeluruh sesuai amanat Undang-Undang Jaminan Produk Halal. BPJPH mengajak seluruh pemangku kepentingan, termasuk komunitas pedagang pasar, untuk mempersiapkan diri melalui edukasi, pendampingan, dan percepatan sertifikasi produk yang beredar di masyarakat.

Ia juga mendorong keterlibatan masyarakat sebagai Pendamping Proses Produk Halal (P3H) untuk membantu UMK dalam proses sertifikasi halal. Menurutnya, skema pendampingan tersebut sekaligus membuka peluang partisipasi masyarakat dalam ekosistem halal nasional. “Bapak dan Ibu dapat berperan sebagai pendamping halal atau P3H. Setiap mendampingi satu sertifikat halal, pendamping berhak menerima insentif sebesar Rp150 ribu,” jelasnya.

Lebih lanjut, Deputi Abd Syakur menegaskan bahwa sertifikasi halal harus dipandang sebagai peluang strategis, bukan beban, agar UMK tidak tertinggal di tengah persaingan produk global yang semakin ketat. “Saat ini, produk halal dari luar negeri sudah banyak beredar. Kita harus memiliki kepedulian terhadap saudara-saudara kita yang berjualan di pasar rakyat. Untuk pelaku UMK, sertifikasi halal dapat dilakukan melalui skema self declare baik melalui program SEHATi maupun self-declare mandiri. Sedangkan bagi usaha skala lebih besar bisa menggunakan skema reguler.” ungkapnya. []