Analisis Perjanjian 'Reciprocal Trade' Indonesia dengan Amerika
Sumber Foto: Koran Jakarta ®
Catatan Indonesia

Analisis Perjanjian 'Reciprocal Trade' Indonesia dengan Amerika

Jurnal Indonesia - Pada 19 Februari 2025, Indonesia dan Amerika Serikat menandatangani perjanjian Agreement on Reciprocal Trade. Namun, analisis terhadap dokumen tersebut menunjukkan bahwa perjanjian ini lebih banyak memberikan konsesi sepihak kepada Amerika, dibandingkan dengan keuntungan yang didapat oleh Indonesia.

Awal Kejadian

Perjanjian ini berjudul 'Reciprocal', yang berarti timbal balik. Meskipun demikian, setelah ditelaah, banyak pihak menilai bahwa isi perjanjian ini tidak mencerminkan prinsip timbal balik yang dijanjikan. Indonesia justru dibebani kewajiban untuk mengimpor sejumlah komoditas, termasuk 3,5 juta ton kedelai, 2 juta ton gandum, dan beras, yang bertentangan dengan upaya swasembada pangan yang telah dilakukan selama ini.

Perkembangan

Dalam konteks kedaulatan pangan, perjanjian ini memaksa Indonesia untuk mengimpor produk pertanian dari Amerika Serikat, yang notabene berasal dari industri yang disubsidi besar-besaran oleh pemerintah AS. Hal ini menciptakan ketidakadilan bagi petani lokal yang tidak memiliki dukungan serupa. Selain itu, di sektor digital, perjanjian ini melarang Indonesia untuk menerapkan pajak layanan digital, berbagi pendapatan dengan media lokal, dan menerapkan regulasi yang melindungi data warganya. Sementara negara-negara lain telah mengambil langkah untuk melindungi industri media lokal dari dominasi platform asing, Indonesia justru menghilangkan kesempatan tersebut melalui perjanjian ini.

Kondisi Terakhir

Dari analisis yang didapat, Indonesia hanya memperoleh tarif ekspor yang dibatasi di 19 persen, yang masih jauh lebih tinggi dibandingkan tarif normal negara berkembang lainnya. Sebaliknya, Indonesia harus mengeluarkan belanja wajib sebesar USD 33 miliar untuk produk pertanian dan energi dari AS, serta kehilangan ruang fiskal dan regulasi di sektor digital. Dengan demikian, perjanjian ini menimbulkan pertanyaan serius mengenai kedaulatan dan keberlanjutan ekonomi Indonesia ke depan.