Analisis Perjanjian 'Reciprocal Trade' Indonesia dengan Amerika
Jurnal Indonesia - Perjanjian dagang antara Indonesia dan Amerika Serikat, yang dikenal sebagai Agreement on Reciprocal Trade, menghadirkan dampak signifikan terhadap kedaulatan Indonesia di berbagai sektor, termasuk pangan, digital, dan regulasi domestik.
Kebijakan Luar Negeri dan Regulasi Domestik
Perjanjian ini mengharuskan Indonesia untuk mengimpor sejumlah komoditas pangan yang seharusnya dapat diproduksi secara mandiri. Selain itu, perjanjian juga mengurangi kemampuan Indonesia untuk memajaki dan mengatur platform digital asing. Lebih lanjut, perjanjian ini menjangkau wilayah kebijakan luar negeri, termasuk mengharuskan Indonesia untuk mengikuti sanksi yang ditetapkan oleh AS terhadap negara ketiga, tanpa hak untuk menilai atau menolak ketentuan tersebut.
Geopolitik yang Dibatasi
Indonesia diwajibkan untuk berkonsultasi dengan AS mengenai pemasok teknologi komunikasi, khususnya untuk infrastruktur 5G dan 6G. Keputusan strategis tentang infrastruktur telekomunikasi kini harus mendapat “persetujuan” dari AS, menggeser posisi Indonesia dalam pengambilan keputusan terkait kedaulatan digitalnya. Prinsip bebas aktif yang menjadi pilar politik luar negeri Indonesia juga terancam, karena perjanjian ini secara fungsional memaksa Indonesia untuk memilih sisi dalam hubungan internasional.
Regulasi Halal dan Kedaulatan Domestik
Perjanjian ini juga mengubah regulasi halal di Indonesia, yang merupakan bagian penting dari identitas konstitusional dan kewajiban agama 230 juta Muslim. Meskipun kewajiban halal tetap ada, perjanjian ini menetapkan bahwa regulasi halal harus




