Utang Indonesia Mencapai Rp 9.138,05 Triliun per Juni 2025
Sumber Foto: CNBC Indonesia
Catatan Indonesia

Utang Indonesia Mencapai Rp 9.138,05 Triliun per Juni 2025

Jakarta - Utang pemerintah pusat Indonesia per akhir Juni 2025 tercatat mencapai Rp 9.138,05 triliun. Angka ini menunjukkan penurunan dibandingkan dengan posisi utang pada Mei 2025 yang mencapai Rp 9.177,48 triliun.

Direktur Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko Kementerian Keuangan, Suminto, menyampaikan bahwa utang tersebut setara dengan 39,86% dari Produk Domestik Bruto (PDB) pada kuartal II-2025. Menurutnya, rasio utang terhadap PDB ini masih berada dalam batas yang aman dan lebih rendah dibandingkan negara-negara dengan kekuatan ekonomi yang sebanding, seperti Malaysia (61,9%), Filipina (62%), Thailand (62,8%), dan India (84,3%).

"Dengan rasio utang sebesar 39,86% pada akhir Juni 2025, Indonesia berada pada level yang cukup moderat jika dibandingkan dengan banyak negara lain," ungkap Suminto dalam acara Media Gathering di Bogor, Jawa Barat, pada Jumat (10/10/2025).

Rincian utang per akhir kuartal II-2025 menunjukkan bahwa pinjaman mencapai Rp 1.157,18 triliun, meningkat sedikit dari posisi Mei 2025 yang sebesar Rp 1.147,95 triliun. Pinjaman luar negeri berkontribusi sebesar Rp 1.108,17 triliun, juga meningkat dari Rp 1.099,25 triliun pada bulan sebelumnya, sementara pinjaman dalam negeri mencapai Rp 49 triliun, naik dari Rp 48,7 triliun.

Adapun utang yang diperoleh melalui surat berharga negara (SBN) mencapai Rp 7.980,87 triliun, mengalami penurunan signifikan dari Rp 8.029,53 triliun pada Mei 2025. Penerbitan SBN yang berdenominasi rupiah masih mendominasi dengan total Rp 6.484,12 triliun, meskipun mengalami penurunan dari Rp 6.524,44 triliun. Sementara, SBN berdenominasi valuta asing mencapai Rp 1.496,75 triliun, juga turun dari posisi sebelumnya yang sebesar Rp 1.505,09 triliun.

Suminto juga menambahkan bahwa pemerintah berencana untuk merilis data utang secara berkala setiap kuartal, bukan setiap bulan, seperti yang dilakukan sebelumnya. Langkah ini diambil untuk memastikan bahwa statistik utang sejalan dengan ukuran PDB nasional yang dirilis oleh Badan Pusat Statistik (BPS) setiap kuartal, sehingga rasio utang terhadap PDB dapat dihitung berdasarkan realisasi yang lebih kredibel.

"Dengan demikian, rasio utang terhadap PDB tidak lagi berdasarkan asumsi, tetapi berdasarkan data yang aktual, yang akan diupdate setiap tiga bulan," ujar Suminto.