Tolak Wacana Pengembalian Pilkada oleh DPRD: Ancaman bagi Kedaulatan Rakyat
Sumber Foto: antikorupsi.org
Catatan Indonesia

Tolak Wacana Pengembalian Pilkada oleh DPRD: Ancaman bagi Kedaulatan Rakyat

Wacana untuk mengembalikan mekanisme pemilihan kepala daerah (Pilkada) yang dilakukan oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) semakin mengemuka. Usulan ini pertama kali disampaikan oleh Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Abdul Muhaimin Iskandar pada Juli 2025 dan kembali diangkat oleh Ketua Umum Partai Golkar Bahlil Lahadalia dalam peringatan hari jadi Partai Golkar ke-61 pada 5 Desember 2025. Sejumlah partai, termasuk Partai Gerindra dan PAN, telah menyatakan dukungannya terhadap usulan tersebut.

Pro dan kontra mengenai pelaksanaan Pilkada yang dipilih langsung oleh rakyat muncul, dengan anggapan bahwa mekanisme ini menghabiskan biaya yang tinggi dan diwarnai praktik politik uang. Para elit politik berpendapat bahwa pemilihan melalui DPRD dapat menjadi solusi untuk kedua masalah ini.

Biaya Pilkada dan Kualitas Demokrasi

Namun, wacana tersebut dianggap tidak beralasan dan berpotensi mengancam kualitas demokrasi. Pertama, biaya pelaksanaan Pilkada tidak bisa disederhanakan sebagai pemborosan yang menghalangi partisipasi publik. Anggaran untuk Pilkada 2024 diperkirakan mencapai Rp37 Triliun, jauh lebih rendah dibandingkan dengan biaya penyelenggaraan pemilu 2024 yang mencapai Rp71,3 Triliun. Jika biaya menjadi alasan, maka apakah mekanisme pemilihan langsung untuk Pemilihan Presiden dan Legislatif juga harus diubah?

Lebih lanjut, anggaran Pilkada 2024 bahkan lebih kecil dibandingkan dengan program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang mencapai Rp71 Triliun pada tahun 2025. Program yang memiliki banyak masalah dalam tata kelola ini justru tidak dianggap sebagai pemborosan oleh pemerintah.

Pilkada Langsung dan Praktik Politik Uang

Kedua, pelaksanaan Pilkada secara langsung oleh rakyat justru dirancang untuk meminimalisir praktik transaksional yang terjadi saat kepala daerah dipilih oleh DPRD. Pengembalian mekanisme pemilihan oleh DPRD akan mengembalikan praktik yang telah terbukti merugikan, di mana akuntabilitas publik sangat minim.

Pemerintah juga tidak menyertakan kajian mendalam mengenai kemampuan DPRD dalam menghasilkan kepala daerah yang berkualitas. Data dari Indonesia Corruption Watch (ICW) menunjukkan bahwa antara 2010 hingga 2024, ada 545 anggota DPRD yang terjerat kasus korupsi, yang menambah kekhawatiran bahwa mekanisme pemilihan ini tidak akan menghilangkan praktik politik uang.

Lingkaran Korupsi dalam Pembiayaan Politik

Ketiga, ekosistem pembiayaan politik berkontribusi pada lingkaran korupsi. Biaya tinggi yang dibutuhkan untuk mendapatkan dukungan partai sering kali tidak berlandaskan pada kompetensi kandidat, melainkan pada popularitas. Hal ini menyebabkan calon kepala daerah terpaksa mencari dana kampanye dari berbagai sumber, termasuk dari pemodal besar, yang dapat berpotensi menimbulkan korupsi setelah terpilih.

Dengan berbagai permasalahan ini, jelas bahwa usulan pemerintah tidak menyasar perbaikan sistem pemilu dan pembiayaan politik secara menyeluruh. Menyederhanakan masalah menjadi sekadar tingginya biaya Pilkada mengabaikan kompleksitas yang ada. Demokrasi tidak dapat direduksi menjadi sekadar angka.

Tanpa upaya serius untuk mengidentifikasi dan mengatasi masalah mendasar, pemerintah berpotensi mengabaikan kepentingan rakyat dan memfasilitasi praktik politik transaksional yang dapat merusak kualitas demokrasi dalam Pilkada mendatang.