MUI Apresiasi KUHP Baru dengan Catatan Kritis Terkait Nikah Siri dan Poligami
Jakarta, MUI Digital—Majelis Ulama Indonesia (MUI) memberikan apresiasi terhadap pengesahan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru, yang menggantikan KUHP warisan kolonial Belanda. MUI melihat langkah ini sebagai simbol keberhasilan Indonesia dalam mencapai kemandirian dan kedaulatan hukum nasional.
"Dengan diundangkannya KUHP baru, kita telah terbebas dari produk kolonial dan kini memiliki payung hukum pidana yang dapat melindungi masyarakat," ujar Ketua MUI Bidang Fatwa, Prof KH Asrorun Ni'am Sholeh, dalam pernyataannya di Jakarta, Selasa (6/1/2025).
Meski demikian, Prof Ni'am yang juga dikenal sebagai pengasuh Pondok Pesantren An-Nahdlah di Depok, Jawa Barat, menyampaikan beberapa catatan kritis terkait pasal-pasal dalam KUHP baru. Salah satu yang menjadi perhatian adalah ketentuan yang mempidanakan praktik nikah siri dan poligami.
Menurutnya, penting bagi negara untuk mencatat setiap peristiwa perkawinan sebagai bagian dari administrasi kenegaraan. Pencatatan ini bertujuan untuk memberikan perlindungan terhadap hak keperdataan dan hak-hak sipil masyarakat. "Namun, pendekatannya memerlukan keaktifan dari masyarakat untuk mencatatkan pernikahan mereka," tambahnya.
Prof Ni'am juga menekankan bahwa KUHP baru mengatur larangan bagi seseorang untuk menikahi orang yang sudah terikat dalam perkawinan yang sah. "Perempuan yang berada dalam ikatan pernikahan tidak boleh dinikahi oleh orang lain," tegasnya.
Dengan penekanan pada pentingnya administrasi perkawinan dan perlindungan hak-hak sipil, MUI berharap KUHP yang baru dapat memberikan manfaat bagi masyarakat secara luas.




