Kondisi Kebebasan Pers di Indonesia Semakin Memburuk di Era Otoritarian
Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Indonesia mengungkapkan bahwa kebebasan pers di Indonesia mengalami penurunan signifikan pada era pemerintahan Presiden Prabowo Subianto. Meskipun jurnalisme berfungsi sebagai kontrol sosial dan pelindung akal sehat publik di tengah maraknya disinformasi, tantangan dan ancaman terhadap profesi ini semakin meningkat.
Dalam konferensi pers pada 14 Januari 2026, Ketua AJI Indonesia, Nany Afrida, mencatat bahwa sepanjang tahun 2025, terdapat 89 kasus kekerasan terhadap jurnalis. Kasus ini meliputi kekerasan fisik, serangan digital, intimidasi oleh aparat, serta gugatan hukum yang mengancam kebebasan berpendapat.
Salah satu perhatian utama adalah meningkatnya intervensi dan intimidasi di ruang redaksi, yang sering kali dinormalisasi. AJI mencatat adanya tuntutan untuk menghapus berita dan desakan untuk tidak memberitakan isu tertentu dari pihak-pihak yang berkuasa.
Praktik impunitas, di mana pelaku kekerasan terhadap jurnalis tidak diadili, juga menjadi sorotan. Dari 31 kasus kekerasan fisik yang tercatat, 21 di antaranya melibatkan aparat kepolisian, terutama saat demonstrasi berlangsung.
Tahun 2025 mencatat serangan digital sebagai bentuk kekerasan terbesar kedua terhadap jurnalis, dengan 29 kasus—angka tertinggi dalam 12 tahun terakhir. Serangan digital tersebut termasuk DDoS (Distributed Denial of Services) pada media online dan pembekuan akun media sosial. AJI juga mencatat adanya praktik pemesanan fiktif yang merugikan media dan pengemudi ojek daring.
AJI melaporkan tujuh jurnalis menjadi korban serangan digital, termasuk kasus impersonasi dan peretasan. Selain itu, terdapat 22 kasus teror dan intimidasi, termasuk pengiriman kepala babi ke ruang redaksi media.
Tekanan terhadap jurnalis tidak hanya terjadi di Jakarta, tetapi juga menyebar ke berbagai daerah seperti Sorong, Ambon, Kendari, dan Bali, menunjukkan bahwa isu keselamatan jurnalis merupakan masalah nasional yang mendesak.
Eskalasi kekerasan terhadap jurnalis terjadi saat peliputan unjuk rasa yang menolak kebijakan pemerintah, di mana delapan kasus kekerasan tercatat. Jurnalis yang merekam tindakan aparat menjadi target serangan.
AJI, bersama Komite Keselamatan Jurnalis (KKJ) dan LBH Pers, terus berupaya melakukan advokasi terhadap masalah hukum dan kekerasan yang menimpa jurnalis. Kasus-kasus intimidasi yang melibatkan aparat berseragam, seperti perampasan alat kerja dan penghapusan video, menunjukkan penyalahgunaan kekuasaan yang serius.
Selain itu, AJI mencatat upaya pembatasan informasi yang sistematis terkait liputan bencana di Sumatera. Ketika masyarakat membutuhkan informasi akurat, negara diduga melakukan intervensi, termasuk intimidasi terhadap jurnalis dan penghapusan berita yang tidak sejalan dengan narasi pemerintah.
Menurut AJI, tindakan tersebut melanggar pasal-pasal dalam UU Pers dan UUD 1945 yang menjamin kebebasan pers dan hak publik atas informasi. Ancaman terhadap jurnalis juga mencakup pemutusan hubungan kerja (PHK), di mana 549 jurnalis melapor mengalami PHK pada tahun 2025, meningkat signifikan dari 373 pada tahun sebelumnya.
Secara keseluruhan, kondisi kebebasan pers di Indonesia dalam beberapa tahun terakhir menunjukkan tren yang mengkhawatirkan, dengan berbagai bentuk kekerasan dan tekanan yang mengancam keberlangsungan jurnalisme yang independen.




