Indonesia sebagai Presiden Dewan HAM PBB: Antara Prestise dan Catatan Pelanggaran
Sumber Foto: Transparency International Indonesia
Catatan Indonesia

Indonesia sebagai Presiden Dewan HAM PBB: Antara Prestise dan Catatan Pelanggaran

Jakarta, 9 Januari 2026 – Transparency International Indonesia menyoroti penetapan Indonesia sebagai Presiden Dewan Hak Asasi Manusia (HAM) PBB sebagai sebuah ironi yang mencolok. Penetapan ini terjadi setelah Indonesia meraih dukungan 34 suara dari 47 anggota Asia-Pacific Group (APG) dan diharapkan dapat memperkuat tata kelola HAM internasional dengan pendekatan inklusif dan dialogis.

Namun, pertanyaan yang muncul adalah sejauh mana Indonesia mampu menerapkan prinsip-prinsip hak asasi manusia tersebut di dalam negeri. Meskipun status sebagai Presiden Dewan HAM PBB memberikan kehormatan internasional, catatan pelanggaran HAM di Indonesia justru menjadi sorotan. Negara ini masih menghadapi kasus-kasus serius, seperti tragedi Kanjuruhan pada 2022 yang menewaskan 135 orang, kekerasan sistematis di Papua, serta diskriminasi terhadap kelompok minoritas agama.

Data menunjukkan bahwa Indonesia berada dalam daftar pemantauan CIVICUS Monitor dengan status terhalang (obstructed), menandakan adanya tantangan signifikan terhadap kebebasan berekspresi, berkumpul, dan berserikat. Sejak tahun lalu, terdapat 205 peristiwa pelanggaran kebebasan sipil, yang mengakibatkan lebih dari 5.000 orang menjadi korban, termasuk banyak yang mengalami penangkapan sewenang-wenang dan kekerasan.

Pelanggaran HAM tidak hanya terwujud dalam bentuk kekerasan fisik, tetapi juga melalui kebijakan dan regulasi yang melemahkan perlindungan hak warga. Beberapa perubahan regulasi, termasuk revisi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan UU TNI serta UU Polri, berpotensi memperkuat kewenangan aparat untuk melakukan tindakan sewenang-wenang. Hal ini semakin diperparah dengan keterlibatan aparat dalam proyek-proyek negara yang seringkali melibatkan kriminalisasi terhadap warga yang membela hak-hak lingkungan.

Upaya penyelesaian pelanggaran HAM oleh Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) sering kali terhambat oleh intervensi politik dan impunitas aparat. Selain itu, korupsi turut berkontribusi sebagai bagian dari pelanggaran HAM, di mana praktik korupsi secara sistemik merampas hak dasar warga, seperti akses terhadap pendidikan, kesehatan, dan keadilan.

Dalam konteks kepemimpinan baru di bawah Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka, terdapat kekhawatiran akan munculnya totalitarianisme, dengan normalisasi rangkap jabatan dan penempatan prajurit TNI dalam posisi sipil yang meningkat tajam. Hal ini menciptakan suasana yang mengabaikan prinsip-prinsip meritokrasi dan memperlemah komitmen terhadap penyelesaian pelanggaran HAM masa lalu.

Dari perspektif global, sikap Indonesia juga perlu dievaluasi. Pernyataan Presiden Prabowo yang menyatakan akan mengakui Israel jika negara tersebut mengakui kemerdekaan Palestina berpotensi memperkuat impunitas dan melanggar hukum internasional, terutama terkait dengan aktivitas permukiman Israel di wilayah Palestina.

Momentum kepemimpinan Indonesia sebagai Presiden Dewan HAM PBB seharusnya menjadi kesempatan untuk menunjukkan komitmen nyata terhadap hak asasi manusia, bukan sekadar prestise politik. Transparency International Indonesia menegaskan pentingnya membuktikan komitmen tersebut dengan berpihak pada korban dan menjunjung tinggi akuntabilitas serta perlindungan HAM dalam kebijakan domestik dan internasional.