Indonesia Police Watch Soroti Dugaan Penyimpangan Gelar Perkara Khusus di Bareskrim Polri
JAKARTA, Indonesia Police Watch (IPW) dalam Catatan Akhir Tahun 2025 mengungkapkan keprihatinan terhadap potensi penyimpangan Gelar Perkara Khusus (GPK) di Biro Pengawasan Penyidikan (Wassidik) Bareskrim Polri. Ketua IPW, Sugeng Teguh Santoso, menyatakan bahwa GPK berpotensi disalahgunakan dan menjadi komoditas dalam penanganan perkara pidana.
Menurut Sugeng, sepanjang 2025, terdapat kecenderungan di mana GPK digunakan untuk menghentikan penyelidikan pada perkara yang telah memiliki cukup alat bukti, atau sebaliknya, meneruskan perkara yang tidak didukung bukti yang memadai. "Forum GPK berpotensi dijadikan komoditas. Ada kepentingan untuk mengubah arah penanganan perkara sesuai permintaan pihak tertentu," tegasnya.
Dugaan ini juga melibatkan oknum perwira di Biro Wassidik yang diduga berperan dalam praktik perdagangan GPK. Modus operandi yang digunakan meliputi manipulasi fakta, penyembunyian fakta, serta melakukan tekanan psikologis terhadap tim penyidik untuk mengubah kebenaran perkara.
Dugaan Permufakatan Jahat
IPW menilai bahwa tindakan ini merupakan penyalahgunaan wewenang yang telah lama dikeluhkan oleh masyarakat. Dalam catatan tersebut, IPW mengutip pernyataan anggota Komisi III DPR RI, Irjen Pol. (Purn.) Safaruddin, yang menyatakan bahwa penegakan hukum di Polri sering kali diwarnai penyimpangan yang berujung pada praktik korupsi.
Data dari Biro Wassidik Bareskrim Polri pada triwulan II 2024 mencatat 1.289 pengaduan masyarakat, namun hanya 32 perkara yang ditangani melalui GPK. Hal ini menunjukkan bahwa GPK sangat rawan disimpangkan menjadi alat untuk kepentingan tertentu, terutama dalam perkara yang melibatkan sengketa perusahaan.
Dugaan Tindak Pidana dalam Perubahan Pengurusan PT Alam Raya Abadi
Catatan Akhir Tahun juga menyoroti pelaksanaan GPK terkait Laporan Polisi yang melibatkan PT Alam Raya Abadi (PT ARA), yang diduga mengalami perubahan pengurusan tanpa persetujuan pemegang saham mayoritas. Sugeng menjelaskan bahwa tindakan ini melanggar hukum dan ada indikasi pemalsuan dokumen.
IPW menganggap bahwa penerbitan dokumen palsu ini berpotensi melanggar hukum pidana, dan meminta agar tindakan ini ditindaklanjuti oleh pihak berwenang. Penyelidikan yang dilakukan oleh Biro Wassidik juga dipertanyakan, terutama terkait dokumen yang diduga tidak valid yang digunakan dalam GPK.
Panggilan untuk Reformasi Polri
Sugeng menegaskan pentingnya perbaikan dalam tata kelola Biro Wassidik Bareskrim Polri, terutama dalam pengaturan GPK, sebagai bagian dari reformasi yang dibutuhkan dalam institusi kepolisian. IPW berencana mengirimkan surat kepada Kapolri untuk meminta pemeriksaan internal terhadap oknum yang terlibat dalam dugaan penyimpangan ini.
IPW mengkategorikan kasus ini sebagai dugaan kejahatan kerah putih yang melibatkan perdagangan pengaruh, dan meminta agar tindakan tegas diambil terhadap pihak-pihak yang terlibat.




