Catatan Menteri Keuangan Purbaya tentang Pengelolaan APBN 2025
Jakarta, CNBC Indonesia - Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2025 telah ditutup pada pukul 23.59 tanggal 31 Desember 2025. Dalam laporan terbaru, penerimaan negara dari sisi pajak mengalami tekanan, sementara belanja negara tumbuh di atas tahun sebelumnya, meskipun defisit APBN tidak melampaui batas 3% dari Produk Domestik Bruto (PDB).
Hal ini disampaikan oleh Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa setelah mengadakan rapat Asset and Liability Committee (ALCo) dengan jajarannya di Kementerian Keuangan. Rapat ini dilaksanakan menjelang pergantian tahun anggaran 2026 pada Rabu (31/12/2025).
Purbaya menyatakan bahwa meskipun belum dapat memberikan rincian lengkap mengenai realisasi APBN tahun anggaran 2025, kementeriannya berencana untuk menggelar konferensi pers yang akan membahas hal ini pada pekan depan. "Realisasi APBN 2025 rencananya akan disampaikan dalam konferensi pers minggu depan," ujarnya.
Catatan Penting Menjelang Tutup Buku APBN 2025
Purbaya juga mengungkapkan beberapa catatan penting mengenai pelaksanaan APBN 2025:
- Perasaan Khawatir: Purbaya mengaku merasa khawatir menjelang penutupan APBN 2025. Ia mengungkapkan kegelisahan yang membuatnya tidak bisa tidur, mempertanyakan apakah penerimaan negara bisa memenuhi target dan belanja negara dapat dikendalikan. "Defisit bisa melebar jika penerimaan gagal atau ada pengeluaran mendesak, tetapi sampai saat ini tidak ada yang mengejutkan," ungkapnya.
- Penerimaan Negara di Bawah Target: Purbaya mengakui bahwa target penerimaan negara sebesar Rp 3.005,1 triliun tidak akan tercapai. Hingga akhir tahun, diperkirakan hanya akan terkumpul Rp 2.865,5 triliun. Mayoritas pendapatan berasal dari pajak, di mana targetnya mencapai Rp 2.189,31 triliun, namun diperkirakan hanya mencapai Rp 2.076,9 triliun.
- Belanja Negara Tumbuh: Dalam hal belanja negara, Purbaya mengungkapkan bahwa realisasinya tumbuh 4-5% dibandingkan tahun anggaran 2024. Target belanja negara dalam UU APBN 2025 adalah Rp 3.621,3 triliun, yang lebih tinggi 8,9% dibandingkan APBN 2024.
- Pelebaran Defisit: Purbaya mencatat bahwa dengan pendapatan yang tertekan dan belanja yang meningkat, defisit APBN 2025 telah melebar. Namun, ia menegaskan bahwa pelebaran ini tidak akan melampaui batas aman yang tercantum dalam UU Keuangan Negara sebesar 3% dari PDB.
- Penarikan Dana untuk Realisasi Belanja: Untuk mempercepat realisasi belanja negara, Purbaya menyatakan bahwa Kementerian Keuangan telah menarik kembali dana hasil penempatan di Bank Indonesia. Total penempatan dana yang dilakukan sejak 12 September 2025 mencapai Rp 276 triliun, dengan sebagian dana ditarik kembali untuk digunakan dalam belanja negara.
Purbaya menekankan bahwa pengelolaan APBN 2025 tetap dalam kendali dan terus dipantau hingga akhir tahun anggaran.




