Tingkat Kepercayaan Publik Kunci Tingkatkan Tax Ratio Indonesia
Sumber Foto: Jurnal Borneo
Jurnal Utama

Tingkat Kepercayaan Publik Kunci Tingkatkan Tax Ratio Indonesia

PAJAK telah lama menjadi tulang punggung penerimaan negara, menyumbang lebih dari 80% dari total pendapatan nasional pada 2023, seperti yang tercantum dalam laporan Kementerian Keuangan dan BPS.

Namun, meskipun peran strategisnya begitu besar, tax ratio Indonesia masih berada pada tingkat yang mengkhawatirkan. Dengan hanya mencapai 12,1% pada 2022, angka ini jauh di bawah rata-rata Asia-Pasifik sebesar 19,3% dan tertinggal dibandingkan negara-negara tetangga di Asia Tenggara.

Tax ratio, yang merupakan perbandingan antara total pajak yang dihimpun dengan Produk Domestik Bruto (PDB), menjadi salah satu indikator utama untuk mengukur kinerja perpajakan. Rendahnya tax ratio tidak hanya menggambarkan lemahnya pengelolaan penerimaan pajak, tetapi juga menandakan adanya masalah yang lebih mendasar: tingkat kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah.

Rendahnya kepercayaan publik memainkan peran besar dalam menurunkan tingkat kepatuhan pajak. Berdasarkan pandangan saya, kepercayaan ini sangat penting untuk mendorong kepatuhan pajak secara sukarela. Jika masyarakat yakin bahwa pajak yang mereka bayarkan digunakan dengan baik untuk kepentingan publik, maka mereka akan lebih termotivasi untuk taat. Sayangnya, situasi di Indonesia menunjukkan hal sebaliknya.

Dalam teori Slippery Slope yang dikemukakan oleh Kirchler et al. (2008), kombinasi antara kepercayaan terhadap otoritas dan kekuatan otoritas menjadi elemen penting untuk meningkatkan kepatuhan pajak.

Namun, rendahnya transparansi dan tingginya kasus korupsi di Indonesia justru memperburuk persepsi publik. Data Transparency International 2023, yang menempatkan Indonesia di peringkat 115 dari 180 negara dalam indeks persepsi korupsi, menjadi bukti nyata dari tantangan ini.

Masyarakat merasa bahwa pajak yang mereka bayarkan tidak dikelola dengan baik atau memberikan manfaat yang signifikan. Hal ini mengakibatkan banyak orang menganggap pajak sebagai beban, bukan kontribusi.

Sebaliknya, Swedia dapat menjadi contoh yang patut ditiru. Negara ini memiliki tax ratio yang tinggi, tetapi masyarakatnya tetap patuh karena mereka merasakan manfaat nyata, seperti layanan pendidikan, kesehatan, dan transportasi yang berkualitas.

Untuk meningkatkan tax ratio, Indonesia harus fokus membangun kembali kepercayaan masyarakat. Pemerintah perlu menunjukkan komitmen nyata dalam memperbaiki pengelolaan pajak melalui peningkatan transparansi, pengawasan yang lebih ketat, dan integritas pejabat negara.

Dengan langkah ini, masyarakat dapat melihat bahwa pajak yang mereka bayarkan benar-benar digunakan untuk kepentingan publik, seperti pembangunan infrastruktur atau penyediaan layanan publik yang memadai.

Selain itu, edukasi pajak juga harus ditingkatkan. Masyarakat perlu memahami pentingnya kontribusi mereka dalam pembangunan nasional. Sistem pelayanan perpajakan juga harus dibuat lebih ramah pengguna dan mudah diakses agar proses pembayaran pajak tidak menjadi hambatan tambahan.

Rendahnya tax ratio tidak hanya menjadi tantangan, tetapi juga peluang untuk perbaikan. Dengan memperkuat kepercayaan publik dan meningkatkan efektivitas pengelolaan pajak, Indonesia memiliki potensi besar untuk meningkatkan penerimaan pajak dan memperkuat perekonomian nasional.