Tantangan Kehidupan Pers di Indonesia: Catatan Dewan Pers 2025
Sumber Foto: tvOneNews
Catatan Indonesia

Tantangan Kehidupan Pers di Indonesia: Catatan Dewan Pers 2025

Jakarta - Dewan Pers Indonesia mencatat tahun 2025 sebagai periode yang penuh tantangan bagi kehidupan pers di Tanah Air. Dalam laporannya, Dewan Pers mengidentifikasi tiga persoalan utama yang saling berkaitan, yaitu kemerdekaan pers, profesionalisme jurnalistik, dan keberlanjutan ekonomi media.

Ancaman Terhadap Kemerdekaan Pers

Dewan Pers menyoroti masih adanya ancaman terhadap kemerdekaan pers, termasuk dalam konteks peliputan bencana alam di Sumatera. Beberapa peristiwa menunjukkan adanya penghalangan terhadap kerja jurnalistik. Salah satu contohnya adalah perampasan dan penghapusan rekaman video milik wartawan Kompas TV pada saat meliput ketegangan di Aceh pada tanggal 11 Desember 2025.

Penghapusan Konten Berita

Selain itu, Dewan Pers juga mencatat adanya penghapusan konten siaran oleh CNN Indonesia terkait kondisi warga yang terdampak bencana. Penghapusan ini dilakukan secara mandiri oleh redaksi media tersebut, dengan kekhawatiran bahwa konten tersebut bisa disalahgunakan oleh pihak lain.

Ketua Dewan Pers, Komaruddin Hidayat, menegaskan bahwa tindakan perampasan alat kerja, penghapusan rekaman, dan tekanan terhadap media merupakan bentuk penghalangan terhadap kerja jurnalistik dan bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, khususnya Pasal 4 ayat (3).

Kekerasan Terhadap Jurnalis

Tidak hanya penghalangan, Dewan Pers juga mencatat berbagai kasus kekerasan yang menimpa wartawan sepanjang tahun 2025. Beberapa insiden tersebut antara lain pemukulan terhadap wartawan foto dari LKBN Antara saat meliput demonstrasi di Jakarta, serta pengeroyokan yang melibatkan delapan jurnalis di Banten. Selain itu, terdapat juga teror berupa pengiriman kepala babi dan tikus terpotong kepada wartawan Tempo.

Menurut Dewan Pers, seluruh bentuk kekerasan dan tekanan ini berbahaya bagi kemerdekaan pers. Komaruddin Hidayat menjelaskan bahwa semua bentuk kekerasan ini menciptakan efek gentar, mendorong praktik swasensor, dan melemahkan fungsi pers sebagai kontrol sosial.

Survei Indeks Kemerdekaan Pers 2025

Rasa tidak aman yang dialami oleh jurnalis juga berdampak pada hasil Survei Indeks Kemerdekaan Pers (IKP) 2025. Dalam survei tersebut, skor IKP Indonesia tercatat pada angka 69,44, yang menunjukkan kategori cukup bebas. Angka ini mengalami peningkatan tipis dibandingkan tahun 2024, yang tercatat pada angka 69,36, namun masih lebih rendah dibandingkan capaian pada tahun-tahun sebelumnya.