Royalti Wajib Dibayar untuk Penggunaan Musik di Live Streaming
Sumber Foto: satumedia.id
Hiburan

Royalti Wajib Dibayar untuk Penggunaan Musik di Live Streaming

Jurnal Indonesia - SATUMEDIA.ID – Penggunaan lagu atau musik berhak cipta dalam siaran langsung (live streaming) di media sosial seperti YouTube dan TikTok kini dapat dikenakan kewajiban royalti. Ketentuan tersebut ditegaskan oleh Komisioner Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN), Suyud Margono, yang menyebut aturan itu telah tercantum dalam Peraturan Menteri Hukum Nomor 27 Tahun 2025 sebagai pelaksanaan PP Nomor 56 Tahun 2021 tentang pengelolaan royalti hak cipta lagu dan/atau musik.

Menurut Suyud, karya musik yang disisipkan dalam video maupun siaran langsung termasuk objek pengumpulan royalti digital. Artinya, setiap pihak yang memanfaatkan lagu dalam konten streaming komersial wajib memenuhi kewajiban pembayaran royalti. Sebagai ilustrasi, jika tarif royalti satu lagu ditetapkan Rp1 per pemutaran, maka seribu klik pada video yang menggunakan lagu tersebut akan menghasilkan royalti sebesar Rp1.000.

LMKN juga menegaskan bahwa video yang berisi campuran beberapa lagu, seperti medley atau mix, tetap akan dikenakan biaya royalti. Sepanjang terdapat karya milik pihak lain di dalam konten tersebut, perhitungan royalti akan dilakukan dan didistribusikan kepada pencipta lagu yang terdaftar sebagai anggota LMK.

Lebih lanjut, pembayaran royalti menjadi mekanisme untuk memperoleh lisensi resmi penggunaan musik di ruang komersial publik, baik di platform digital maupun lokasi fisik seperti kafe, ritel, hingga konser.

LMKN menyiapkan sistem berbasis aplikasi untuk memudahkan pelaporan dan pembayaran, dengan perhitungan tarif yang disesuaikan kategori usaha, lokasi, hingga luas tempat, guna menjamin transparansi serta penyaluran hak ekonomi bagi para pencipta lagu.*